Tampilkan postingan dengan label dimuat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dimuat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Maret 2014

Mbah Sahal dan Warisan Fikih Sosial

 
Dimuat di GAGASAN Solopos dan Kolom NU Online, Edisi Senin 27 Januari 2014 

Oleh : Ajie Najmuddin*

Seminggu menjelang peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-88, warga Nahdlatul Ulama (NU) dilanda duka, Rais ‘Aam Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh diberitakan telah wafat pada Jumat 24 Januari 2014 sekitar pukul 01.05, di kediamannya kompleks Pondok Pesantren Mathali'ul Falah, Kajen, Pati, Jawa Tengah. (NU Online, 24 Januari 2014)
Kabar ini tentu menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi warga NU semata, tetapi juga bagi bangsa Indonesia. Mbah Sahal begitu beliau biasa dipanggil para santrinya, saat ini masih menjabat sebagai Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menunjukkan bahwa sosok Mabah Sahal ini, memang seorang ulama yang mendapatkan kepercayaan umat serta memiliki kedalaman ilmu dan keluasan wawasan.
Produktif Menulis
Pengasuh Pondok Maslakul Huda Pati ini juga dikenal sebagai ulama yang produktif menulis. Karya tulisnya lebih dari 100 judul artikel di berbagai media masa dan sebagian telah dibukukan, di antaranya berjudul Nuansa Fiqih Sosial, Ensiklopedia Ijma’. Oleh karenanya wajar apabila Mbah Sahal mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa (DR. HC) dalam bidang ilmu fikih dan pemikiran keislaman dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2003.
Selain dalam bahasa Indonesia, Mbah Sahal juga menulis dalam bahasa Arab, atau di pesantren biasa dikenal dengan istilah kitab kuning. Salah satu karya fenomenal beliau adalah kitab Thariqatul Hushul ala Ghayatil Wushul, sebuah kitab yang menjadi penjelasan dari kitab Ghoyatul Wusul, karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori, salah seorang ulama Syafi’iyyah yang hidup di abad ke-9 Hijriyah. Ironisnya, kitab Thoriqotul Husul ini menjadi bahan kajian di Universitas Al-Azhar Mesir dan sejumlah perguruan tinggi di Yaman, namun malah belum banyak dikenal di pasca sarjana perguruan tinggi Islam di Indonesia.
Ada kisah menarik, di tengah proses ia menulis kitab Thoriqotul Husul ini. Ketika Kiai Sahal muda tengah berguru kepada Kiai Zubair Pesantren Sarang Rembang. Salah satu kitab yang didiskusikan adalah Ghoyatul Wushul karya Syekh Zakariya Al-Anshori ulama syafiiyah abad 9 Hijriyah. Diskusi berlangsung secara intensif. Kiai Zubair juga senang membuat pancingan. Terjadilah perbincangan dan Kiai Sahal pun rajin membuat catatan (ta’liqat) dalam bahasa Arab.
Hobi menulis dilanjutkan dengan mengirimkan surat (murosalah) kepada Syekh Muhammad Yasin Padang, seorang kiai pesohor dari Indonesia yang menjadi ulama besar dan menetap di Tanah Suci. Kiai Sahal mengomentari tulisan Syekh Yasin dalam satu kitab, membantahnya dengan argumentasi berdasarkan kitab yang beredar di Jawa. Satu surat berisi sekitar 3-4 lembar, berbahasa Arab.
Syahdan, ketika turun dari kapal, saat Kiai Sahal menginjakkan kaki di Mekkah, seseorang tak dikenal langsung memeluknya dan menariknya ke sebuah warung. Seseorang itu tidak lain adalah Syekh Yasin sendiri. Mungkin dalam surat terakhir Kiai Sahal menuliskan bahwa dirinya akan menunaikan ibadah haji.
Kiai Sahal diminta tinggal di rumah Syekh Yasin. Setiap pagi ia bertugas berbelanja ke pasar membeli kebutuhan Syekh Yasin. Dan setelah itu Kiai Sahal berkesempatan belajar dengan seorang ulama besar yang diseganinya itu selama dua bulanan. Dalam diskusi dan perdebatan, Syekh Yasin mendudukkan Kiai Sahal seperti teman diskusi.
Dua bulan pertemuan, Syekh Yasin mengijazahkan banyak kitab yang menginspirasi Kiai Sahal menulis banyak kitab. Dan ta’liqot yang ditulisnya saat belajar bersama Syekh Zubair dirapikan kembali. Terkumpul 500-an halaman dan belakangan dibukukan menjadi satu kitab bertajuk “Thoriqatul Husul”. (Anam, 2013)
NU Setelah Kepergiannya
Sebagai Rais ‘Aam Syuriyah PBNU, Mbah Sahal memiliki sumbangan tersendiri bagi perkembangan organisasi. Ia meneruskan sumbangan-sumbangan pemikiran dan misi yang telah dibawa oleh para pendahulunya.
Seperti yang pernah dipaparkan Abdurrahman Wahid (1991), setiap Rais ‘Aam membawa pemikiran dan misinya. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari selaku Rais Akbar membawakan ketinggian derajat kompetensi ilmu keagamaan yang sangat tinggi ke dalam tubuh NU. KH Wahab Hasbullah membawakan kegigihan pluralitas politik, yang masih bertahan dalam tatanan politik kita saat ini.
Lain lagi dengan KH Bisri Syansuri yang membawakan dua hal yang sebenarnya saling berlawanan; kegigihan membela hukum agama di hadapan proses modernisasi yang sering berbentuk sekuler. KH Ali Maksum, KH Achmad Shiddiq dan lain sebagainya, masing–masing membawa misi yang konstruktif dan saling memantapkan satu sama lain.
Sedangkan pada sosok Kiai Sahal, yang menjadi Rais ‘Aam sejak tahun 1999, memiliki karakter khas pada pengembangan fikih sosial dan fikih kontekstual. Masalah muamalat dan sosial menajdi banyak sorotan Mbah Sahal. Pendekatan yang sering dipakainya adalah pendekatan maslahah atau kemaslahatan.
Hal ini pernah disampaikan sendiri oleh Mbah Sahal usai menerima gelar HC, Pilihan-pilihan tersebut saya dasarkan pada kenyataan yang menunjukkan, betapa banyak masyarakat yang belum mampu menyentuh gagasan-gagasan yang njlimet dari pakar. Karena itu saya concern , inilah yang membuat saya menetapkan fiqih sebagai pilihan untuk dijadikan jembatan menuju pengembangan masyarakat. (Sahal, 2003)
Fikih dipandangnya, tidak saja memberikan hukum halal dan haram secara normatif, tetapi juga jalan keluar (solusi) terhadap permasalahan yang dihadapi. Pendekatan kontekstual ini tentu sangat cocok apabila kita kaitkan dengan zaman sekarang, yang dihadapkan pada segala hal dan permasalahan yang senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan.
Inilah yang menjadi warisan Mbah Sahal bagi bangsa, sekaligus tantangan bagi Rais ‘Aam PBNU berikutnya. Di era sekarang, mampukah para ulama Indonesia dan khususnya NU menjaga kaidah Al-Muhafadhotu Alal Qodimis Sholeh wal Akhdu Bil Jadidil Ashlah (memelihara budaya-budaya klasik yang baik dan mengambil budaya-budaya yang baru yang konstruktif? Lahu al-Fatihah!

*Pemimpin Redaksi NU Solo Online

Ulama Tak Harus Miskin

Dimuat di GAGASAN Solopos, Edisi Jum'at 27 September 2013

Oleh : Ajie Najmuddin*

Tulisan Muhammad Milkhan yang berjudul Ulama dan Kemewahan  di Solopos edisi Jumat, 20 September 2013, menarik untuk ditelaah dan didiskusikan. Ada beberapa hal yang menurut saya perlu didiskusikan lebih lanjut agar pemahaman umum tak terjebak dalam satu versi pemahaman dan pandangan.
Dalam tulisan tersebut dipaparkan gambaran kategori ulama dunia. Bahkan dalam beberapa kalimatnya, seolah kemudian menyudutkan salah seorang tokoh ulama yang menurut sudut pandangnya tak lagi mencerminkan sosok warastatul anbiyaa’ (ulama pewaris para nabi) karena kemewahan yang ditampakkan. Lalu apa yang perlu kita cermati dari tulisan tersebut? Apa pula yang perlu kita luruskan?
Pertama, perlu kita perhatikan argumentasi Muhammad Milkhan yang ia kutip dari Gus Mus, tentang dua kategori ulama menurut Imam Ghazali, yakni ulama dunia dan ulama akhirat. Ulama dunia yakni mereka yang menggunakan ilmunya untuk kepentingan duniawi.
Sedangkan ulama akhirat merupakan orang-orang yang menggunakan ilmunya lillahi ta’ala (karena Allah SWT). Namun, perlu kita perjelas lagi apakah yang dimaksud oleh Imam Ghazali tentang ulama dunia hanya sebatas yang tampak di luar saja? Bisakah kita katakan ulama ini termasuk ulama dunia hanya karena mobil mewah yang dikenakannya?
Di antara para ulama terkemuka di zaman lampau (sebelum terlalu jauh dengan memberi contoh para nabi atau sahabat), banyak sekali kisah dari mereka yang dari segi lahirnya memperlihatkan kekayaan dan kemewahan. Akan tetapi, dari segi batin rupanya hati mereka tak tertaut dengan harta yang berada di sekeliling mereka.
Contohnya adalah kisah hidup Abdullah bin Al-Mubarak Al-Marwazi (wafat pada 181 H). Dia adalah imam besar yang ternama dari kalangan Atba’ut Tabi’in. Dalam biografi dia disebutkan Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh pernah bertanya kepadanya apa sebab dia memiliki perniagaan besar dengan mengekspor barang-barang dagangan dari negeri Khurasan ke Mekah.
Abdullah bin Al-Mubarak menjawab pertanyaan Imam Al-Fudhail itu dengan mengatakan, ”Sesungguhnya aku melakukan itu untuk menjaga mukaku (agar tidak meminta-minta kepada orang lain), memuliakan kehormatanku, dan menggunakannya untuk membantuku dalam ketaatan kepada Allah,”.
Ucapan ini benar-benar terbukti, karena dia sangat terkenal dengan sifat dermawan dan selalu membantu orang miskin dengan sumbangan harta yang sangat besar setiap tahun. Kisah Sufyan Ats-Tsauri, seorang ulama terkemuka di Basrah, juga contoh yang harus kita ketahui. Suatu hari ia memerintahkan seorang santri yang bernama Abdullah untuk menyampaikan kepada Ahmad, guru Abdullah di kampung. Sufyan berpesan, ”Sampaikan kepada gurumu, agar ia tidak cinta dunia.”
Mendengar pesan itu Abdullah merasa bingung. Di matanya, Ahmad adalah seorang yang sangat sederhana, bahkan miskin. Sedangkan Sufyan Ats-Tsauri yang menyampaikan pesan itu adalah seorang yang kaya-raya. Rumahnya besar lengkap dengan perabotan mewah. Kebunnya sangat luas dan juga memiliki ternak sapi yang amat banyak.
Dalam kebingungan tersebut, Abdullah pulang ke tempat asalnya. Dan menyampaikan pesan Ats-Tsauri kepada Ahmad. Mendengar isi pesan itu, Ahmad terenyuh dan meneteskan air mata. Ia justru membenarkan ucapan Ats-Tsauri karena selama ini dalam kemiskinannya ia masih saja memikirkan dunia.
Apa yang bisa dipetik dari dua cerita di atas? Kekayaan atau kemewahan bukanlah sindikator kedekatan orang dengan Tuhan. Tak ada yang bisa menjamin semakin orang kaya maka akan semakin tertaut hatinya dengan dunia. Bisa jadi dengan ilmu yang dimiliki, seorang ulama yang diberi amanat berupa harta justru bisa lebih mengetahui cara yang baik untuk menasarufkannya, dibanding orang yang tak berilmu, dan dengan cara seperti itu bisa lebih dekat dengan Tuhan.

Ulama dan Umara
Kedua, terkait kritik Muhammad Milkhan terhadap ulama yang menghadiri undangan-undangan tanpa meyeleksinya. Terlepas dari siapa pun yang mengundang, di dalam Islam Nabi Muhammad SAW mengajarkan kewajiban untuk menghadiri undangan. Dalam sebuah hadis memang tersirat bahwa Nabi SAW lebih mencintai undangan kaum miskin. Namun, beliau juga tak pernah menyebut pelarangan untuk memenuhi suatu undangan.
Siapa pula yang tahu niat seseorang, baik atau buruk. Selama ada orang yang hendak berbuat baik, kenapa pula mesti menolaknya? Ingatkah kita pada sebuah kisah pertobatan seorang pembunuh? Berkali-kali ia ditolak pertobatannya oleh para pemuka agama, namun akhirnya oleh Nabi Musa AS dia diterima kehadirannya dan dipersilakan untuk bertobat. Allah Maha Penerima Tobat, selama hamba-Nya memang bersungguh-sungguh bertobat dan tak mengulangi kesalahannya lagi.
Konteks demikian juga selaras ketika kita kaitkan bahwa semestinya antara umara (penguasa) dan ulama bersatu. Muhammad bin Husein Al-Habsyi (2013) pernah menyatakan ulama dan umara ini ibarat imam dan muazin dalam salat. Ketika sang muazin menyeru azan Zuhur pukul 11.00, sedang imam akan salat pukul 12.00, bingunglah jemaah (rakyat).
Sinergi keduanya mutlak diperlukan agar jemaah tidak bingung. Jadi sah-sah saja, ketika mereka berkumpul dalam sebuah majelis. Yang dilarang dari hubungan keduanya yakni ketika ulama mendukung seorang penguasa yang lalim karena hal itu akan menjauhkannya dari rakyat.
Pada akhirnya, semestinya kita tidak perlu memandang ulama dari bentuk lahirnya, termasuk memandang segala kekayaan yang dia miliki. Hal tersebut bukan patokan utama kriteria seorang ulama. Bibit Suprapto dalam Ensiklopedi Ulama Nusantara (2009) menjelaskan beberapa kriteria penting ulama.
Kriteria tersebut di antaranya, pertama, seorang ulama tentu harus alim, yakni memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu-ilmu keislaman, bahkan semestinya dia juga memiliki spesialisasi disiplin ilmu. Kedua, abid, yakni ahli ibadah atau mengamalkan ilmunya. Ketiga, muttaqin, yakni senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Keempat, ikhlas dan zuhud. Perjuangannya harus hanya karena Allah, bukan karena kepentingan duniawi. Namun, tidak berarti dia apriori terhadap dunia, karena semua itu merupakan sarana menuju Allah. Juga tak ada larangan ulama kaya raya. Apabila boleh kita berandai-andai, alangkah enaknya bila di lingkungan kita, ada seorang ulama yang alim nan kaya.
Dia menyediakan pondok pesantren yang gratis untuk santri-santrinya, bahkan dia menanggung semua kebutuhan santri-santrinya tersebut.  Dengan demikian semua orang, bahkan yang tidak mampu sekali pun, dapat menikmati pendidikan agama darinya dengan hati yang tenang.

*Pengajar di SD Ta'mirul Islam Surakarta.

Minggu, 22 Mei 2011

Robohnya Perpustakaan Kami!

Harianjoglosemar. Rabu, 18/05/2011 09:00 WIB
Oleh: M Ajie Najmuddin (Pegiat Komunitas Ayo Moco)
Jika ingin menghancurkan sebuah bangsa dan peradaban, hancurkan buku-bukunya, maka pastilah bangsa itu akan musnah.” (Milan Kundera)
Ungkapan dari seorang sastrawan asal Ceko di atas memang ada benarnya. Sejarah kebesaran sebuah peradaban bangsa akan lebih diakui keabsahan asal-muasal dan perkembangannya dari literatur, dari bukti-bukti autentik, yang tidak sekadar turun-temurun dituturkan dari lisan ke lisan. Maka tidak salah jika ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa karakter suatu bangsa, dapat dilihat dari perpustakaan nasionalnya.
Perpustakaan nasional bisa menggambarkan keragaman masyarakat, corak sosial kultur, dan bahkan geografis suatu bangsa. Dari ragam koleksi yang dimiliki, dapat dilihat identitas masyarakatnya. Identitas secara kolektif, kebesaran dan kehancuran, kebangunan dan kejatuhan, dapat terekam dengan baik dalam sumber-sumber literasi jika perpustakaan bisa selalu terjaga dari pemusnahan (Diana, 2009).
Sayangnya, meskipun tahu akan pentingnya fungsi keberadaan sebuah perpustakaan, hingga saat ini pemerintah kita belum begitu bersemangat membangun representasi kepribadian bangsa tersebut. Baik perpustakaan nasional maupun perpustakaan di daerah-daerah, kondisinya hampir sama, mengenaskan. Pada tingkatan nasional, belum pernah ada gerakan mengajak warga untuk mengumpulkan data-data sejarah yang dimilikinya. Sementara perpustakaan di tiap daerah, rata-rata nasibnya memprihatinkan dan oleh pemerintah setempat keberadaannya kurang begitu diperhatikan.
Kini, di Kota Solo, bagaimana pula nasib perpustakaannya? Solo, yang dalam sejarahnya memiliki budaya literasi cukup baik, ini bisa kita lihat dari pelbagai karya sastra yang terwujud dalam berbagai bentuk, seperti tulisan (serat), kesejarahan (babad), dan pelbagai karya sastra lainnya. Sebut saja karya-karya seperti Serat Centhini, Serat Kalathida dan lainnya.
Perpustakaan di Solo
Kota Bengawan juga memiliki banyak perpustakaan. Selain perpustakaan daerah yang dikelola pemerintah kota, terdapat pula perpustakaan-perpustakaan yang menyimpan arsip-arsip lama ataupun manuskrip. seperti halnya di Monumen Pers, Perpustakaan di Mangkunegaran dan Sasono Pustoko di Keraton Kasunanan. Koleksi arsip, manuskrip dan buku yang ada perpustakaan tersebut sering dijadikan rujukan dalam penelitian, baik dari dalam maupun luar negeri.
Penasaran dengan semua cerita itu, beberapa hari lalu saya berkeliling kota untuk melihat perpustakaannya. Namun, kenyataan kadang tak semanis yang diceritakan. Perpustakaan daerah yang terletak di Kepatihan misalnya, menurut penuturan petugas, setiap harinya rata-rata sepi pengunjung. Apabila dilihat dari segi bangunan dan interiornya, memang tidak cukup menarik minat orang untuk berkunjung ke perpustakaan. Satu hal lain yang tak kalah penting, hari liburnya menyesuaikan hari libur pegawai. Alhasil, hari Sabtu dan Minggu, di mana seharusnya banyak orang yang memiliki waktu luang membaca, perpustakaan justru ditutup.
Tak puas dengan fakta itu, saya kemudian beralih ke Mangkunegaran dan Monumen Pers. Perpustakaan di dua tempat tersebut sebetulnya memiliki kelebihan tersendiri. Yang pertama bagus dari sisi pengelolaan, satunya bagus dari segi fisik bangunan. Yang menjadi kelemahan dari keduanya, dari segi pemanfaatannya sebagai ruang baca dan ruang belajar masih minim. Lain lagi di Sasono Pustoko, Keraton Kasunanan, kondisinya lebih buruk dibanding kedua perpustakaan tadi. Bangunannya yang tidak begitu terawat dan koleksinya juga banyak yang hilang.
Sangat disesalkan, kebesaran sejarah literasi dan banyaknya perpustakaan yang ada di Solo, ternyata tidak diimbangi dengan perhatian yang serius dari pemerintah kota dan kesadaran warganya. Beberapa dari perpustakaan tersebut, secara fisik bangunan kondisinya sudah banyak perbaikan. Namun dari sisi fungsinya sebuah perpustakaan (sebagai tempat membaca atau penyimpanan koleksi buku), sebagian besar dari perpustakaan tersebut menghadapi kenyataan yang sama, miskin pengunjung dan miskin koleksi.
Membangun Perpustakaan

Robohnya Perpustakaan Kami! Judul tersebut, meminjam judul sebuah karya sastra karangan AA Navis, Robohnya Surau Kami! Dalam novel tersebut, diceritakan bahwa surau atau musala, memang secara bangunan fisik tidak benar-benar roboh. Tetapi surau sebagai sebuah simbol bangunan keagamaan dan moralitas telah roboh (mengalami degradasi moral). Maka, perpustakaan sebagai sebuah simbol istana buku, cerminan tradisi membaca suatu masyarakat, representasi kepribadian bangsa, apakah juga akan mengalami nasib yang sama ataukah memang sudah benar-benar roboh?
Oleh karena itu, sebelum benar-benar terlambat roboh, kita mesti segera berupaya memperbaiki perpustakaan. Pertama, merevitalisasi perpustakaan. Upaya revitalisasi ini merupakan suatu upaya menghidupkan kembali fungsi perpustakaan sebagai ruang baca dan ruang belajar (penelitian). Dalam hal ini, Pemkot Solo perlu memberikan perhatian lebih, yang diwujudkan semisal dalam kebijakan pengelolaan dan anggaran yang lebih responsif.
Contohlah Pemerintah Kota Malang, yang memberikan perhatian serius dalam mengelola perpustakaan daerah. Tidak hanya dari aspek fisik bangunan yang akan membuat orang merasa nyaman membaca di dalamnya, namun juga aspek pelayanan. Hari Sabtu dan Minggu, perpustakaan tetap dibuka untuk memberikan kesempatan membaca bagi mereka yang baru bisa meluangkan waktunya pada hari libur.
Kedua, Pemerintah Kota Solo mesti lebih massif dalam upaya menggerakkan ajakan gemar membaca kepada warga. Gerakan gemar membaca ini sedikit banyak akan berdampak terhadap minat warga untuk berkunjung ke perpustakaan. Hal ini sebetulnya sudah disiasati oleh Pemkot dengan membuka perpustakaan (mobil) keliling dan juga menjalin kerja sama dengan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) yang kemudian menghasilkan mobil pintar, namun belum begitu efektif.
Kedua upaya tersebut akan lebih berhasil, bila warga juga turut berpartisipasi. Ketika perpustakaan telah terbangun bagus, sangat disayangkan bila kemudian warga tidak turut aktif dalam menghidupkan dan memanfaatkan keberadaannya. Mari bersama kita membangun (kembali) perpustakaan, sebelum ia benar-benar roboh!

Rabu, 11 Mei 2011

RESENSI: Perang Troya, Kisah Tragedi Manusia vs Dewa


RESENSI: Perang Troya, Kisah Tragedi Manusia vs Dewa


BUDAYA

RESENSI: Perang Troya, Kisah Tragedi Manusia vs Dewa
Oleh : Ajie Najmudin | 07-Mei-2011, 15:13:07 WIB

Judul Buku : The Iliad of Homer
Penerjemah: Asep Rachmatullah
Kategori : Novel
Penerbit: Oncor Semesta Alam
Harga Jual : Rp. 40.000,-
ISBN/EAN : 978-602-96828-5-4
Cetakan : pertama
Terbit : Januari, 2011
Panjang x lebar Buku : 13 x 20 cm
Jumlah Halaman : vi + 254 halaman


KabarIndonesia -
Kalau anda pernah menonton film ‘Troy’, anda tentu ingat akan kehebatan tokoh Achilles, yang diperankan oleh Brad Pitt. Jalan cerita film tersebut, yang diilhami dari sebuah mahakarya, Iliad, adalah sebuah rangkaian epik yang yang ditulis penyair besar asal Yunani, Homer, yang hidup di masa abad 8 SM.

Iliad menceritakan tentang kemelut yang terjadi di negeri yang berjuluk negeri para dewa ini. Kemelut yang terjadi tidak hanya sekedar pertempuran antara pasukan Yunani dan Troya, tetapi juga melibatkan Dewa-Dewi yang mendiami puncak Olympus. Mereka terpecah menjadi dua kubu; Yunani didukung oleh Athena, Poseidon dan Hera. Sedangkan Apollo, Aprodhite, dan Ares membela bangsa Troya.

Konflik awal dipicu oleh penculikan Putri Helena yang diculik oleh Pangeran Alexandrus (Paris). Sang pangeran kemudian membawa Helena ke negaranya, Troya. Hal ini kemudian membuat berang Raja Agamemnon. Ia mendapat dukungan dari bangsanya untuk mengerahkan pasukan dalam jumlah besar dari bangsa Yunani, guna merebut kembali Putri Helena. Sebanyak 1.000 kapal ia kerahkan untuk memuluskan misinya. Meskipun demikian, rencana penyerangan tersebut tetap tak lepas dari pro-kontra di bangsa Yunani.

Adalah Achilles, seorang panglima perang Yunani, yang menentang penyerangan ke bangsa Troy ini. Ia menganggap penyerangan ini hanyalah untuk keserakahan dan harga diri Agamemnon belaka. Alasan ini juga sebetulnya juga diperkuat atas perlakuan tak adil Agamemnon terhadapnya, yang tak pernah memberikan penghargaan setimpal atas jasa-jasanya selama ini. Namun atas bujukan Ajax dan Odysseus, akhirnya ia bersedia ikut dalam peperangan dan bahkan menjadi pahlawan bangsanya tatkala berhasil mengalahkan Hector, Pangeran Troya.

Pasukan Yunani mesti membutuhkan waktu total dua puluh tahun untuk berhasil menaklukkan Troya. 10 tahun pertama dihabiskan untuk mengumpulkan armada perang (pihak Yunani) dan 10 terakhir dihabiskan di medan perang, hingga akhirnya, berkat ide cemerlang prajurit Yunani, Odysseus, Troya dapat ditaklukkan, itupun dengan bantuan para dewa. Kelanjutan dari kisah ini ditulis oleh Homer di karyannya yang lain, Odyssey.

Yang menarik dari kisah dalam buku Iliad ini adalah kolaborasi relasi konflik yang dibangun, antara manusia dengan Dewa. Diceritakan bagaimana para Dewa-Dewi ini mesti saling bersaing membujuk raja para Dewa, Zeus, untuk mendapatkan dukungannya. Bahkan istri Zeus sendiri, Hera, harus meminta bantuan sang Dewi kecantikan, Aprodhite, untuk melancarkan rencananya merayu Zeus agar ia tidak menahan Achilles yang akan ikut menyerang Troya.

Karakter dalam kisah ini juga sangat kompleks. Dalam konteks peperangan sulit dibedakan lagi mana yang benar dan yang salah. Karakter yang dibangun hampir mirip dengan yang diperankan para Ksatria yang terlibat dalam perang Baratayuda dalam Kisah Mahabharata. Seperti halnya Hector yang bisa jadi dikategorikan sebagai tokoh antagonis karena menjadi lawan tokoh utama Achilles, namun di sisi lain dia adalah seorang patriot sejati. Disinilah dituntut kejelian pembaca untuk bisa memahami karakter yang diperankan para tokoh.

Tentang Homer
Iliad dan Odyssey tetap menjadi kisah yang digemari di dunia selama berabad-abad dan telah diterjemahkan ke dalam puluhan bahasa, termasuk buku The Iliad of Homer yang diterbitkan penerbit ONCOR ini adalah yang pertama kali diterjemahkan ke dalam bahasa Indoensia.

Kisah tentang kehebatan ekspedisi bangsa Yunani ke Timur dan nasib malang sebagian besar pemimpin ekspedisi itu telah menyebar di Yunani dari generasi ke generasi dalam bentuk sajak-sajak pendek selama ratusan tahun sebelum Iliad dan Odyssey digubah oleh Homer. Namun Homer tidak sekedar menggabungkan sajak-sajak itu; ia memilih, mengatur, menambahkan, dan menyempurnakannya menjadi hasil final dengan bakatnya yang jenius.

Karya Homer di masa lampau sangat mempengaruhi Yunani, bahkan digemari. Saking digemarinya sehingga berpengaruh terhadap sikap keagamaan dan etika mereka. Bahkan, pengaruhnya bukan hanya dari kalangan intelektual, tapi juga kalangan militer dan pemuka politik di masa itu. Pernah dikisahkan bahwa Alexander Agung mengepit salinan Illiad di ketiaknya selama bertempur.

Bangsa Yunani percaya bahwa Perang Troya (Perang Peloponesos) adalah peristiwa sejarah yang terjadi pada abad ke-13 atau ke-12 SM, berlangsung di sekitar Dardanelles (sekarang adalah daerah Baratlaut Turki). Pada tahun 1870, seorang arkeolog Jerman, Heinrich Schliemann, melakukan penggalian di daerah yang ia identifikasi sebagai kota Troya; temuan itu membuktikan keberadaan kota Troya dan diterima sebagian besar sarjana. Namun masih tersisa satu pertanyaan, apakah Troya yang disebutkan Homer dalam The Iliad benar-benar nyata? (*)

Senin, 18 April 2011

Mengawal Perbaikan Kinerja PKMS

Oleh : M Ajie Najmuddin*
Bagi sebagian besar warga Kota Surakarta, khususnya mereka yang tergolong sebagai warga miskin, kehadiran program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) dinilai telah banyak membantu warga. Keberadaan program tersebut memungkinkan warga mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan yang murah, bahkan cuma-cuma. Program yang digulirkan Pemkot Solo sejak 2008 ini, bak oase di tengah mahalnya biaya kesehatan.
Upaya yang telah dilakukan Pemkot ini patut kita apresiasi, karena sudah sangat membantu warga. Oleh karena itu agar manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat, perjalanan program ini harus kita kawal betul pelaksanaannya. Sebab, sebagus apapun sebuah kebijakan, pasti masih menyisakan beberapa kekurangan di dalamnya. Tak terkecuali dengan program PKMS ini, masih banyak ditemukan beberapa kelemahan, seperti pelaksanaan PKMS yang belum transparan dan masih banyak orang yang dipersulit mendapatkannya. (Joglosemar, 22 Maret 2011)
Hal tersebut semakin bertambah rumit, seiring dengan meningkatnya permintaan pembuatan kartu PKMS, seperti yang diberitakan Joglosemar pada 2 Februari lalu, mencapai 400 kartu per hari. Ini diperkuat dengan data yang diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), bahwa jumlah orang yang meminta kartu PKMS pada 2011 ini sebesar 211.815. Terjadi peningkatan besar bila dibandingkan dengan tahun 2008, yakni 137.000 orang. Tingginya permintaan tersebut mengandung konsekuensi, Pemkot dituntut untuk bekerja lebih ekstra dalam mengimplementasikan program ini.
Program PKMS sejak 2008, dalam implementasinya, digulirkan melalui dua jenis, yaitu PKMS Silver dan PKMS Gold. PKMS Silver diberikan kepada seluruh masyarakat Surakarta sesuai dengan persyaratan. Sedangkan PKMS Gold dikhususkan untuk diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar di surat keputusan Walikota.
Pemberian bantuannya pun berbeda. Dengan PKMS Silver, warga berhak mendapatkan biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 2 juta yang ditanggung pemerintah. Sedangkan PKMS Gold, warga bisa mendapatkan pelayanan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali (gratis). Perbedaan ini yang kemudian juga menimbulkan permasalahan baru dalam program PKMS.
Tiga Perbaikan
Sedikit refleksi tentang pelaksanaan program PKMS di atas, bisa kita jadikan acuan untuk bahan evaluasi dan memperbaiki kinerja pelaksanaannya. Komitmen dan niat baik dari Pemkot, perlu kita dukung setidaknya dengan memberikan beberapa masukan dan wacana untuk perbaikan PKMS ke depannya. Minimal ada tiga hal yang perlu diperhatikan, baik dari awal program sampai pertanggungjawabannya.
Pertama, terkait perencanaan program. Sebuah program akan berjalan dengan tepat dan efektif, manakala dirancang dengan sebuah perencanaan yang matang. Dalam konteks perencanaan program PKMS ini, semisal terkait perencanaan jumlah anggaran yang akan disediakan untuk pembiayaannya, harus berdasar pada database yang akurat. Ini juga akan terkait pada proses pelaksanaan, yakni pada tahap prosedur pengajuan kartu, yang jelas membutuhkan proses pendataan terbawah yang jelas dan transparan.
Khususnya data jumlah warga miskin (Gakin) yang akan menjadi sasaran utama program ini, perlu diketahui betul berapa jumlahnya. Hal ini dimaksudkan di samping untuk efektivitas anggaran, juga guna menghindari kasus salah sasaran. Isu penggelembungan data Gakin yang pernah terjadi karena kurang sinergisnya kinerja antardinas dalam penerimaan dan verifikasi data Gakin, juga bisa ikut menambah masalah dalam pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, perlu juga dioptimalkan sinergitas antardinas dalam permasalahan verifikasi data.
Kedua, dalam tahap pelaksanaan, khususnya dalam hubungan dengan institusi yang ditunjuk, baik rumah sakit dan Posyandu, dalam pelaksanaannya perlu diawasi betul. Agar anggaran besar yang telah dikeluarkan pemerintah juga bisa diimbangi dengan pelayanan maksimal dan bisa dirasakan betul manfaatnya oleh warga.
Pengawasan tersebut juga dimaksudkan guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan anggaran. Hal tersebut berkaitan dengan masih banyak terjadinya kasus kebocoran anggaran dan penyalahgunaan anggaran (mark up) yang indikasinya dari laporan klaim institusi pelaksana PKMS. Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas laporan tersebut.
Hal lain yang harus dievaluasi dalam pelaksanaan, yakni dalam hal prosedur pengajuan pergantian (upgrade), dari PKMS Gold ke Jamkesda yang harus lebih diperjelas dan disosialisasikan lagi tata caranya. Sebagai tambahan masukan, informasi harga obat juga perlu diberikan kepada warga pengguna PKMS. Harapannya agar mereka bisa memilih dan mendapatkan obat yang berkualitas.
Ketiga, selain beberapa hal yang lebih bersifat teknis di atas, juga perlu diupayakan payung hukum untuk mendukung perbaikan layanan kesehatan dan keberadaan PKMS itu sendiri. Oleh karena itu, perlu didorong terwujudnya peraturan daerah (Perda) yang lebih khusus dalam meng-cover persoalan pelayanan kesehatan atau PKMS ini. Perda tersebut juga akan menegaskan tanggung jawab dan jaminan dari Pemkot dalam pemenuhan hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Saat ini, payung hukum PKMS baru diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 tahun 1998 tentang retribusi pelayanan kesehatan. Perda yang terakhir ini dirasa belum cukup dalam mendukung pelaksanaan PKMS yang dalam pelaksanaannya semakin kompleks.
Tiga hal tersebut, setidaknya bisa menjadi masukan untuk mendukung dan perbaikan pelaksanaan PKMS ke depannya. Perbaikan tersebut minimal membutuhkan dukungan yang meliputi tiga unsur, yakni pemangku kebijakan (pemerintah), pelaksana kebijakan (rumah sakit, Posyandu, dan sebagainya) dan pengguna kebijakan (masyarakat). Di samping itu, integritas, kesadaran (untuk tidak “memiskinkan diri” supaya mendapatkan bantuan) dan keterlibatan masyarakat juga perlu ditingkatkan. Hal itu agar tujuan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Kota Surakarta, khususnya kepada warga miskin bisa segera terwujud.
*Aktivis Forum Studi Warga NU Surakarta (Fosminsa)

HARLAH PMII KE-51

PMII Surakarta Gelar Tahlil dan Doa Bersama
Ahad, 17 April 2011 09:10
Solo, NU OnlineDalam rangkaian kegiatan perayaan Hari Lahir (Harlah) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang ke-51, PMII Kota Surakarta mengawalinya dengan acara tahlilan dan doa bersama, yang diadakan di kantor sekretariat Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Surakarta. Tempat yang dipilih, yakni kantor PCNU, juga menegaskan bahwa independensi/interdependensi yang telah ditegaskan oleh PMII terhadap NU, tidak membuat renggang hubungan antar keduanya.

Kegiatan tersebut dimeriahkan dengan prosesi pemotongan tumpeng, yang kemudian dibagikan langsung oleh Ketua Umum PMII Surakarta, Agus Riyanto, kepada tiga ketua komisariat yang ada di Kota Surakarta atau Solo ini, yakni Komisariat Kentingan (UNS, USB, STMIK) Komisariat Pabelan (UMS), dan Komisariat Dr. Wahidin (UNU). Prosesi bisa dimaknai sebagai simbol kesolidan warga PMII Solo.

Dalam sambutannya, Agus Riyanto, menegaskan tentang makna perayaan harlah ini agar kita senantiasa tetap mengingat sejarah, "PMII dahulu didirikan oleh para founding father kita, seperti Mahbub Junaidi, Zamroni dan lainnya, adalah untuk mengusung visi kebangsaan, Islam-Indonesia".

Tentang isu santer yang tengah menguat, tentang wacana kembalinya PMII ke NU juga ditanggapinya, "Sejarah juga telah mencatat pendirian PMII dimaksudkan untuk mengakomodasi mahasiswa yang ideologinya aswaja". tegasnya.

"Jadi bila muncul organisasi mahasiswa yang serupa, justru kita takutkan akan memecah kekuatan yang sudah ada. Dan kemudian akan muncul faksi-faksi baru, yang cenderung akan saling menjegal satu sama lain, ini bisa kita lihat di beberapa organ dalam lingkaran (warga) NU" lanjutnya.

Rangkaian kegiatan harlah ini, rencananya akan berlangsung selama satu minggu ke depan, dan puncaknya yakni tanggal 21/22 akan dilangsungkan Muspimcab (Musyawarah Pimpinan Cabang) PC PMII Solo. Sedangkan kegiatan lain yang mengiringinya diantaranya donor darah, diskusi dan seminar. (Ajie)

Rabu, 13 April 2011

Mencari Tuhan Ala Al-Hallaj


Judul Buku: al-Hallaj; Perjuangan Total Mencari Tuhan
Penulis : Muhammad Zaairul Haq
Cetakan: I, 2010
ISBN : 997-860-28784-214
Tebal: 290 halaman
Penerbit : Kreasi Wacana, Yogyakarta
Soft Cover

Doktrin Sufistik-Kontroversial al-Hallaj
Oleh: M Ajie Najmuddin*

Tercampur Ruh-Mu di dalam ruhku, seperti tercampurnya khamer dalam air jernih// Maka apabila menyentuh pada-Mu sesuatu, Menyentuh aku pula// Maka sebenarnya Kau adalah aku dalam segala keadaan. (Thawasin: Al-Hallaj)

Penggalan syair dalam risalah Thawasin di atas, merupakan salah satu ungkapan pemikiran Husain Bin Manshur al-Hallaj, seorang tokoh tasawuf ‘kontroversial’ yang mesti mengakhiri hidupnya dengan cara yang sangat tragis; hukuman pancung kepala. Hampir sama nasibnya dengan Syekh Siti Jenar di Indonesia yang mengajarkan konsep ajaran manunggaling kawula gusti, keduanya mesti meninggal sebagai seorang terhukum di tangan penguasa karena kebenaran yang ia yakini. Kebenaran yang menurut orang pada umumnya, justru dianggap sebagai suatu bentuk kesesatan. Pada akhir hayatnya yang dramatis, Al-Hallaj dibunuh oleh penguasa dzalim ketika itu, di dekat gerbang Ath-Thaq, pada hari Selasa di bulan Dzul Qa’dah tahun 309 H.

Kelak pada perkembangannya, teori-teori Tasawuf yang diungkapkan oleh Al-Hallaj, berkembang lebih jauh, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Araby, Al-Jiily, Ibnu Athaillah as-Sakandary, bahkan gurunya sendiri Al-Junaid punya Risalah (semacam Surat-surat Sufi) yang pandangan utuhnya sangat mirip dengan Al-Hallaj. Sayang Risalah tersebut tidak terpublikasi luas, sehingga, misalnya mazhab Sufi Al-Junaid tidak difahami secara komprehensif pula. Menurut Prof Dr. KH Said Aqiel Siraj, “Kalau orang membaca Rasailul Junaid, pasti orang akan faham tentang pandangan Al-Hallaj.

Setidak-tidaknya ada tiga kelompok besar dari kalangan Ulama, baik fuqaha’ maupun Sufi terhadap pandangan-pandangan Al-Hallaj ini. Mereka ada yang langsung kontra dan mengkafirkan; ada pula yang secara moderat tidak berkomentar; dan ada yang langsung menerima dan mendukungnya.

Konsep hulul dan wihdatu al-adyan yang ia kenalkan, serta beberapa ungkapannya yang sangat kontroversial, diantaranya: “ana al-haqq” (Aku adalah kebenaran mutlak atau Tuhan), mendapat reaksi keras dari para ulama syari’at. Ungkapan tersebut dianggap telah menyimpang dari ajaran tauhid. Paham ittihad ini, sebetulnya sudah lebih dulu dikenalkan oleh Abu Yazid Busthomi, yakni konsep tajrid fana fit tauhid. Dibayangkan olehnya, bahwa itu adalah sebuah jalan untuk memenuhi Tuhan dengan tanpa perantaraan apapun juga. Seperti seekor ular yang apabila sudah terbebas dari sarungnya barulah dia dapat mengetahui zat yang sebenar-benarnya.

Pencapaian kondisi semacam itu hanya bisa dipenuhi oleh orang yang bersih hatinya dan senantiasa hidup dalam kesucian rohani, maka ia bisa mengikat ke dalam alam taqarub, berdekatan dengan Tuhan. Konon, orang yang demikian itu telah mesra dan telah pijar dalam zat Tuhan, fana (estase) dalam dirinya dan Tuhan. Dalam keadaan demikian, orang itu sampai kepada tingkat hulul, ke dalam tingkatan kesatuan antara Khalik dan makhluk. Ia tidak sadar akan dirinya, dan segala ucapannya telah berpindah dari ucapan manusia kepada ucapan Tuhan.

Dalam buku yang ditulis oleh M Zaairul Haq, seorang penulis muda alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, akan dikupas lebih dalam lagi mengenai pemikiran al-hallaj, dengan tujuan diantaranya agar kita bisa mendudukkan pemikirannya tidak hanya pada satu posisi tetapi dengan melihat dari berbagai paradigma, dan juga tulisan di buku ini semoga bermanfaat dan semakin memperkaya khazanah keilmuan kita, khususnya dalam memahami falsafah tasawuf.

*Penulis adalah pegiat komunitas ‘Ayo Moco, tinggal di Solo
(Artikel ini juga dimuat di HOKI, 11-Apr-2011, 18:18:06 WIB)

Rabu, 06 April 2011

Resensi Buku :Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi


Judul: Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama
Penulis: Syaikh Idahram
Tebal: 278 hlm
Ukuran: 13,5 x 20,5 cm
ISBN: 978-602-8995-00-9
Terbit: Cetakan I, 2011
Penerbit: Pustaka Pesantren, Yogyakarta.
Peresensi: M. Ajie Najmuddin*


KH Said Agil Siroj, dalam kata pengantar beliau di buku ini mengungkapkan bahwa kemunculan Salafi Wahabi di abad ke-18 M meskipun tidak termasuk ke dalam golongan Khawarij, tetapi antara keduanya, ada beberapa kesamaan. Kelompok Wahabi, seperti hendak mengulangi sejarah kekejaman kaum Khawarij, yang muncul jauh sebelumnya pada tahun ke-37 Hijriah, tatkala melakukan pembongkaran tempat-tempat bersejarah Islam dengan dalih memerangi kemusyrikan. Tak cukup dengan tindakan itu, mereka bahkan tak segan untuk membantai terhadap sesama umat muslim sendiri, bahkan para ulama yang tidak sejalan dengan pemikiran (sempit) mereka.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok–kelompok ekstrim tersebut secara langsung telah mencoreng nama Islam. Islam adalah agama yang sempurna dan tidak mengajarkan umatnya untuk berbuat kerusakan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an, “Dan Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash: 77). Apa yang dipaparkan dalam buku ini, tentang sejarah tindakan ‘merusak’ yang dilakukan oleh kelompok Salafi Wahabi ini tidak boleh kita lupakan dan mesti kita waspadai.

Lantas siapakah sebenarnya kelompok Salafi Wahabi yang dimaksud dalam buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama ini? Penulis buku, Syaikh Idahram, menjelaskan bahwa nama wahabiyah ini dinisbatkan kepada Muhammad ibnu Abdul Wahab, yang lahir pada tahun 1115 H dan wafat pada tahun 1206 H. Adapun kata Salafi, berasal dari kata as-salaf yang secara bahasa bermakna orang-orang yang mendahului atau hidup sebelum zaman kita. Adapun secara terminologis, as-salaf adalah generasi yang dimulai dari para sahabat, tabi’in dan tabi’at tabi’in. Mereka adalah generasi yang disebut Nabi Saw sebagai generasi terbaik.

Namun demikian, penggunaan istilah Salafi tersebut oleh sebagian kelompok Islam tertentu dijadikan propaganda. Mereka melakukan klaim dan mengaku sebagai satu-satunya kelompok salaf. Ironisnya, mereka kemudian menyalahkan dan bahkan mengkafirkan muslim lain yang amalannya ‘tidak sesuai’ dengan paham yang mereka anut. Mereka menganggap sesat terhadap umat muslim lain, yang dianggap melakukan perbuatan bid’ah, semisal ziarah kubur mereka tuduh sebagai perbuatan syirik.

Lebih dari itu, sederet data dan fakta penyimpangan serta rentetan sejarah pembunuhan yang terpapar dalam buku ini, menyisakan sejumlah pertanyaan, apakah tindakan mereka tidak menyalahi ajaran Islam sebagai “rahmat bagi semesta alam”?

Kita pasti akan miris, ketika membaca tulisan tentang sejumlah tindakan kelompok Wahabi yang melakukan banyak pembantaian terhadap umat Islam serta ulamanya. Seperti yang mereka lakukan tatkala menyerang kota Thaif, Uyainah, Ahsaa, bahkan Makkah dan Madinah, juga tak luput dari sasaran keganasan mereka. Sayid Ja’far Al-Barzanji dalam salah satu bukunya menuturkan, ketika Wahabi menguasai Madinah, mereka merusak rumah Nabi saw, menghancurkan kubah para sahabat, dan setelah melakukan perusakan tersebut mereka meninggalkan Kota Madinah dalam keadaan sepi selama beberapa hari tanpa azan, iqamah, dan shalat.

Apabila ditelisik lebih dalam setidaknya ada dua faktor penyebab kemunculan kelompok seperti Wahabi. Pertama, pada dasarnya kemunculan mereka bermula dari sejarah pertarungan pengaruh dan kekuasaan (politik). Muhammad bin Abdul Wahab yang terusir dari kaumnya, kembali mendapat angin segar ketika bertemu dengan penguasa Dir’iyah, Muhammad ibnu Saud. Ajaran Wahabi akan terlindungi manakala bernaung dalam kekuatan penguasa, di sisi lain kekuasaan akan semakin menancapkan kukunya tatkala mendapat legitimasi ajaran agama. Jadi perjuangan Wahabi bersama ibnu Saud, bisa dikatakan tak lebih hanya pertarungan perebutan kekuasaan yang berkedok agama.

Faktor lain yang mendasari tindakan ekstrim mereka, diantaranya juga karena pemahaman mereka yang kaku dalam memahami teks-teks agama (tekstual), sehingga cenderung terjerumud dalam memahaminya. Misalnya, mereka sangat kaku dalam memahami perintah-perintah Rasulullah saw. Paradigma ini yang kemudian menyebabkan mereka dengan mudahnya menyalahkan dan mengkafirkan umat muslim lain.

Penulisan buku Sejarah Berdarah Sekte Salafi Wahabi Mereka Membunuh Semuanya, Termasuk Para Ulama ini adalah untuk menjelaskan semua itu secara ilmiah, dengan bukti yang kuat baik secara aqli dan naqli. Buku ini menyingkap hal-hal penting dibalik wabah takfir (pengkafiran), tasyrik (pemusyrikan), tabdi' (pembid'ahan) dan tasykik (upaya menanamkan keraguan) terhadap para ulama ahlussunnah wal jama'ah yang marak menjamur akhir-akhir ini. Semuanya disuguhkan secara sistematis namun ringan. Buku ini tidak hendak bertujuan untuk memecah belah persatuan umat Islam, tetapi lebih merupakan sebuah upaya untuk mengingatkan akan bahaya dan menyadarkan umat dari paham-paham ekstrim tersebut.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, semestinya memberikan perhatian tegas dan serius dalam upaya untuk mencegah dan menghentikan pengaruh pemahaman yang dapat mengarah pada tindakan terorisme dan eksklusivisme semacam ini, yang pada akhirnya dapat mengancam persatuan umat. Dalam salah satu komentar para tokoh tentang keberadaan buku ini, ketua MUI, KH Ma’ruf Amin menegaskan, “Dengan membaca buku ini diharapkan seorang muslim meningkat kesadarannya, bertambah kasih sayangnya,lapang dada dalam menerima perbedaan dan adil dalam menyikapi permasalahan”.

Dan memang bagi para pembaca dari kalangan luar Wahabi, buku ini dapat memberikan informasi yang cukup, sehingga dapat mengetahui bahaya pengaruh serta mengetahui ciri paham ekstrim. Sedangkan bagi para simpatisan wahabi, buku ini juga dapat menjadi sumber informasi yang jelas, sehingga mereka akhirnya tahu dan sadar akan sejarah paham yang mereka anut. Semoga kita semua diberi petunjuk oleh Allah Swt untuk senantiasa tetap menuju ke jalan yang lurus dan benar.

*Penulis adalah Aktivis PMII Solo (Artikel ini juga dimuat di NU Online, 28 Maret 2011)

Sabtu, 02 April 2011

Membangun Berperspektif Ekosob

Oleh: M Ajie Najmuddin*

Masih kita ingat, beberapa waktu lalu, beberapa kalangan menyoroti proyek pembangunan videotron yang dianggap mubazir. Mereka menilai Pemkot Solo mengalahkan hal lain yang jauh lebih penting, semisal untuk pembangunan ruangan khusus untuk ibu menyusui di tempat umum. Hal yang menjadi sorotan beberapa kalangan tersebut, memang tengah menjadi kegelisahan kita bersama. Kasus videotron tersebut hanya menjadi salah satu contoh, beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemkot seringkali melupakan hal-hal yang semestinya diutamakan (prioritas) untuk dilaksanakan.

Unsur prioritas ini merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang dalam upaya pemenuhan hak Ekosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Jadi dalam tataran praktis kebijakan, semisal antara kebijakan pemenuhan hak kesehatan atau pembangunan videotron, manakah yang harus didahulukan antara keduanya? Atau dalam hal yang sama, antara pembangunan city walk dengan renovasi Masjid Agung, manakah yang harus diprioritaskan? Kalau kita boleh menilai, keduanya memang sama-sama penting, namun kembali kepada persepektif prinsip prioritas, bahwa selalu ada hal yang didahulukan, mengingat kepentingannya yang lebih besar.

Selain prinsip prioritas tadi, juga terhadap hak menentukan nasib sendiri (self determination). Ini menjadi hal penting sebagai bagian dari hak dasar dari negara yang berdaulat untuk mampu membina integritas teritorialnya. Implikasinya pada hak Ekosob adalah, menjadi hak setiap orang untuk secara bebas mengembangkan ekonomi, sosial dan budayanya, termasuk kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan budaya.

Prinsip ketiga adalah prinsip non-diskriminasi. Di dalam prinsip ini telah disebutkan di atas, bahwa negara memiliki kewajiban sesegera mungkin memenuhi hak ekosob bagi warganya. Prinsip keempat, negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak Ekosob warganya. Dalam konteks ini maka negara diletakkan sebagai aktor utama yang memegang kewajiban dan tanggung jawab (duty holders) mewujudkan hak-hak Ekosob. Sementara, warga negara adalah pemegang hak (rights holders).

Dalam praktiknya, khususnya di negara-negara dunia ketiga, hak Ekosob biasanya terabaikan. Indonesia, dalam konteks ini, merupakan salah satu bagian dari negara yang belum memaksimalkan diri menjamin hak ekosob. Implementasi dari UU ini belum banyak diwujudkan ke dalam kebijakan-kebijakan baik di tingkatan pusat maupun daerah. Lantas bagaimana seharusnya implementasi atau pemenuhan hak Ekosob ini?

Edukasi dan Integritas

Apa yang telah diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekosob, semestinya bisa diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Seperti juga di level pemerintah pusat, di daerah dimungkinkan semua kelembagaan pemerintahan yang ada untuk dapat berkontribusi mendorong pemenuhan hak Ekosob. Pemerintah daerah, baik di Kota Solo maupun di daerah lain, semestinya merumuskan strategi legislasi daerah, yang kemudian diharapkan mampu mendorong terbentuknya berbagai peraturan daerah yang pro-Ekosob.

Dalam konteks prioritas kebijakan, penyelenggaraan pemerintahan di daerah juga perlu mempertimbangkan penyusunan anggaran yang memenuhi kepentingan dan pemenuhan hak Ekosob serta menjadikannya sebagai skala prioritas yang utama. Anggaran yang bersentuhan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan warga, mesti lebih diprioritaskan dibanding hanya untuk pembangunan fisik kota semata. Apalah arti indahnya wajah daerah atau kota, jika warga tidak sejahtera.

Disamping tindakan dalam ranah pemangku kebijakan tersebut, unsur edukasi dan keterlibatan masyarakat juga tidak boleh dilupakan. Peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan mutlak harus tetap dilaksanakan. Masyarakat juga berhak tahu mengenai hak Ekosob ini. Karena di satu sisi, pada umumnya belum banyak masyarakat yang mengetahui akan keberadaan atau jaminan tentang hak Ekosob ini. Mereka lebih banyak mengetahui dan memperhatikan hak sipil dan politik.

Untuk itu, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media maupun forum pertemuan warga. Dari proses itu, warga juga bisa turut serta dalam pemenuhan Ekosob, kemudian mereka mengetahui siapa saja yang menjadi bagian dari pemenuhan hak Ekosob ini. Lalu bagian mana yang menjadi wewenang dan tanggung jawab negara, masyarakat dan individu. Pada intinya, sinergitas peran semua pihak diharapkan bisa mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berperspektif Ekosob. -

*(Dimuat di Harian Solopos, 29 Maret 2011)

Senin, 31 Januari 2011

85 Tahun NU; Belum Optimal Sentuh Kemiskinan

Oleh: M Ajie Najmuddin*

Nahdlatul Ulama (NU) sejak kelahirannya 85 tahun silam, telah memainkan peran yang tidak bisa dianggap sebelah mata bagi perkembangan bangsa ini. Perjuangan baik melalui bidang dakwah agama, politik, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya memberikan manfaat yang besar kepada umat. Salah satunya dalam bidang ekonomi, khususnya dalam gerakan pengentasan kemiskinan, peran ini telah dimulai sejak cikal bakal berdirinya NU pada tahun 1926. Hal itu dilakukan melalui wadah Nahdlatul at-Tujar (Kebangkitan Para Saudagar) ketika para tokoh NU merintis gerakan ekonomi kerakyatan yang diprakarsai oleh tokoh-tokoh dari NU.

Kemiskinan memang menjadi permasalahan kompleks umat yang terus terjadi sepanjang tahun. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dari Sensus Penduduk 2010, dalam laporan yang dibawa ke Pertemuan Tingkat Tinggi PBB mengenai Tujuan Pembangunan Milenium yang berlangsung pada 20-22 Desember 2010 di New York, angka kemiskinan yang dilaporkan adalah 13,3 persen atau jumlah penduduk miskin sekitar 31,02 juta.

Di Indonesia, dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang diperuntukkan bagi orang miskin, penerima bantuan iuran dari pemerintah berjumlah 76,4 juta orang. Mereka adalah penduduk yang dapat menggunakan jaminan itu ketika sakit. Angka itu lebih dari dua kali lipat dari angka penduduk miskin menurut BPS. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan upaya dari semua pihak untuk bisa mengatasinya.

Dalam konteks upaya pengentasan kemiskinan ini, NU secara lembaga telah menegaskan komitmennya. Berdasarkan Keputusan Muktamar XXXI Nahdlatul Ulama Nomor 00-/MNU-31/12/2004 tentang Program Lima Tahun NU dinyatakan bahwa Visi NU adalah terwujudnya tatanan masyarakat sejahtera, berkeadilan dan demokratis atas dasar Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Aswaja).

Untuk mewujudkan visi tersebut, maka NU menetapkan tiga misi yang mesti dilaksanakan. Pertama, mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara lahiriah maupun batiniah dengan mengupayakan sistem perundang-undangan dan mempengaruhi kebijakan yang menjamin terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang sejahtera. Kedua, mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dengan melakukan upaya pemberdayaan dan advokasi masyarakat. Ketiga, mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berakhlakul karimah.

Komitmen ini kemudian coba diwujudkan dalam tataran struktural NU, mulai dari Pengurus Besar hingga level paling bawah. Di samping juga lembaga yang memang berkaitan dengan hal itu seperti LP Ma’arif di pendidikan dan sebagainya, muncul pula lembaga-lembaga baru yang fokus kegiatannya dalam usaha membantu pemenuhan kesejahteraan masyarakat, seperti halnya di PCNU Kota Pekalongan yang mendirikan Nahdliyyin Centre (NC), sebuah lembaga sosial ekonomi yang banyak membantu warga miskin. Selain itu juga Muslimat NU dalam usaha menyantuni anak yatim dengan mendirikan panti asuhan.

Upaya pengentasan kemiskinan ini kemudian juga banyak dilakukan di tataran badan otonom (Banom) melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan beberapa organisasi kepemudaan yang ada di bawah naungan NU, semisal di Lakpesdam Jateng yang mengawal anggaran pro-poor atau di Solo sendiri juga ada Forum Studi Warga NU Surakarta (Fosminsa), yang banyak melakukan advokasi kebijakan publik untuk warga miskin.

Meskipun demikian, upaya tadi ternyata belum diikuti oleh kebanyakan pengurus-pengurus NU. Ada kesan bahwa gerakan di kalangan NU secara struktural, masih terbatas pada persoalan dakwah dan pengembangan pengetahuan agama melalui lembaga pesantren dan sebagainya. Sedangkan untuk program riil, seperti gerakan pengentasan kemiskinan ini belum begitu optimal.

Integralisasi Gerakan

Menurut Zuhairi Misrawi (2007), dalam konteks teologi NU, sebenarnya sudah muncul upaya mewujudkan teologi antikemiskinan. Program pemberdayaan masjid juga diadakan di berbagai cabang di Jawa Timur, bahkan di berbagai wilayah dan cabang di Tanah Air. Namun, langkah tersebut belum menjadi bagian integral dari upaya pengentasan kemiskinan yang bersifat menyeluruh. Sebab pada hakikatnya, pengentasan kemiskinan mempunyai ukuran-ukuran yang konkret, yang tidak hanya berhenti pada tataran wacana belaka.

PBB melalui Millenium Development Goals (MDG’s) menegaskan, program pengentasan kemiskinan harus meliputi aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan masyarakat, dan lingkungan yang bersih. Jika ukuran-ukuran itu dijadikan ukuran untuk melihat sejauh mana program pengentasan kemiskinan itu bisa berdampak bagi masyarakat, memang harus diakui, masih banyak kekurangan yang luar biasa.

Dengan kompleksnya permasalahan kemiskinan tersebut, maka upaya NU tidak sekadar mengentaskan warga dari kemiskinan tersebut dari sudut pandang agama, seperti mendorong pemeluknya giat beribadah dan bekerja secara seimbang serta distribusi sedekah, infak, zakat semata, tetapi juga melakukan upaya advokasi kebijakan dan pendampingan kepada penduduk miskin untuk melakukan usaha ekonomi produktif.

Dari situ, sudah selayaknya para pengurus NU mencanangkan komitmen terhadap kaum miskin sebagai prioritas kerja pada tahun-tahun mendatang. Dalam hal ini, setidaknya ada dua agenda utama yang perlu dilakukan NU dalam peringatan 85 tahun kelahirannya yang jatuh Senin, 31 Januari ini. Pertama, membuat program-program riil yang menjadikan kaum miskin sebagai sasaran utama. Selain gerakan dakwah maupun pengembangan pengetahuan agama, juga perlu dibuat program yang riil untuk pengentasan kemiskinan. Program tersebut bisa diwujudkan dari berbagai bidang; pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sebagainya.

Kedua, untuk mendukung program yang dicanangkan oleh pengurus tersebut, dukungan dari anggota juga harus dilibatkan. NU memiliki keuntungan karena memiliki anggota dari struktur tingkat nasional hingga tingkat kelurahan bahkan kampung-kampung. Proses pelibatan bisa dilakukan dalam proses partisipasi warga di masing-masing daerah. Dari situ, warga NU bisa memberikan sumbangsih pemikiran baik kepada pemerintah maupun secara langsung untuk bisa mengambil peran untuk membantu mengentaskan kemiskinan.

Dengan demikian, dalam usianya yang hampir seabad, sudah saatnya NU mengambil peran yang lebih besar untuk bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

*Penulis adalah Kader Muda NU/aktivis PMII Solo

(Dimuat di harian joglosemar, 31 Januari 2011)

Senin, 10 Januari 2011

Me­nu­ju Uni­ver­si­tas Kelas Du­nia

Oleh: M Ajie Najmuddin*

Iro­nis me­mang, sa­at sa­ya mem­ba­ca be­ri­ta ten­tang la­por­an ke­uang­an UNS yang di­ni­lai ter­ba­ik. La­por­an ke­uang­an Uni­ver­si­tas Se­be­las Ma­ret (UNS) So­lo 2009 men­da­pat­kan opi­ni wa­jar tan­pa pe­nge­cua­li­an (WTP). Opi­ni ter­se­but me­ru­pa­kan per­nya­ta­an pro­fe­sio­nal pe­me­rik­sa atas pe­me­rik­sa­an la­por­an ke­uang­an (SO­LO­POS, 5/1).

Se­men­ta­ra, pa­da ha­ri yang sa­ma ju­ga mun­cul pem­be­ri­ta­an ten­tang ak­si ma­ha­sis­wa Fa­kul­tas Sas­tra dan Se­ni Ru­pa (FSSR) UNS So­lo yang ter­ga­bung da­lam Sa­se­ru Ber­sa­tu (Sa­tu) me­nun­tut trans­pa­ran­si Iur­an Orang­tua Ma­ha­sis­wa (IOM), di fa­kul­tas se­tem­pat.

Sa­ya ti­dak akan me­nya­lah­kan be­ri­ta ka­re­na ke­dua­nya ada­lah fak­ta. Fak­ta yang sa­ling mem­per­ka­ya per­sep­si sa­tu sa­ma lain. Da­lam kon­teks ini, di sa­tu si­si, ia mem­per­li­hat­kan se­buah ke­ber­ha­sil­an ki­ner­ja pe­nge­lo­la­an ke­uang­an se­buah lem­ba­ga per­gu­ru­an ting­gi. Se­dang­kan fak­ta lain mem­per­li­hat­kan be­be­ra­pa ana­sir ke­bob­rok­an di da­lam­nya.

Hal ini men­ja­di kri­tik ba­gi UNS se­ba­gai uni­ver­si­tas yang se­dang me­nu­ju ke­pa­da pre­di­kat world class uni­ver­si­ty yang da­lam sa­lah sa­tu kri­te­ria­nya men­sya­rat­kan ang­gar­an ri­set yang cu­kup ting­gi, mi­ni­mal US$1300/ang­go­ta staf/ta­hun. Ini jum­lah da­na yang ti­dak ke­cil dan bu­tuh pe­nge­lo­la­an yang ba­ik pu­la. Ini ju­ga bu­kan ber­ar­ti sa­ya me­nga­mi­ni prak­tik li­be­ra­li­sa­si uni­ver­si­tas me­la­lui kon­sep ba­dan la­yan­an umum (BLU).

Ka­lau per­ma­sa­lah­an se­per­ti IOM saja belum se­le­sai, ba­gai­ma­na nan­ti me­nge­lo­la da­na yang le­bih be­sar se­per­ti ang­gar­an pe­ne­li­ti­an?

Pa­da da­sar­nya se­mua uni­ver­si­tas, ti­dak ha­nya UNS, ka­lau po­si­si­nya sa­ma se­per­ti pe­me­rin­tah­an da­lam ne­ga­ra. Mak­sud­nya da­lam kon­teks ci­vi­tas uni­ver­si­tas, pi­hak yang ber­we­nang se­ba­gai pe­nge­lo­la atau pe­me­rin­tah ada­lah rek­to­rat. Se­dang­kan ma­ha­sis­wa bi­sa ki­ta iba­rat­kan se­ba­gai rak­yat. Pem­bia­ya­an da­na kam­pus pun, se­ba­gi­an be­sar di­pe­ro­leh da­ri “sum­bang­an” ma­ha­sis­wa, ba­ik me­la­lui da­na IOM, SPP dan lain-lain.

Yang men­ja­di per­ta­nya­an ke­mu­di­an ada­lah ba­gai­ma­na ben­tuk per­tang­gung­ja­wab­an da­na da­ri ma­ha­sis­wa ini oleh rek­to­rat/de­ka­nat? Apa­kah su­dah se­suai de­ngan asas-asas peng­ang­gar­an? Ka­lau sa­ya meng­acu pa­da good go­ver­nan­ce, da­lam hal ini, ki­ner­ja bi­ro­krat uni­ver­si­tas yang ba­ik ha­rus me­me­nuhi ti­ga asas pen­ting, yak­ni ke­pen­ting­an umum, ke­ter­bu­ka­an dan asas akun­ta­bi­li­tas.

Ti­ga asas ini men­ja­di pi­lar pen­ting un­tuk mem­ben­tuk se­buah pe­nye­leng­ga­ra­an bi­ro­krat yang ber­sih dan be­bas da­ri KKN. Da­lam ba­ha­sa yang le­bih se­der­ha­na, ba­gai­ma­na se­ha­rus­nya peng­ang­gar­an yang ba­ik di da­lam tu­buh PT?

Pro­ma­ha­sis­wa

Apa­bi­la ki­ta me­li­hat fak­ta ren­dah­nya trans­pa­ran­si pe­nge­lo­la­an ang­gar­an, ki­ta bi­sa se­di­kit me­nyim­pul­kan bah­wa ke­ti­ga asas ta­di bi­sa ja­di be­lum di­lak­sa­na­kan de­ngan ba­ik oleh PT.

Da­lam hal ini ada mi­ni­mal ti­ga poin pen­ting yang se­ge­ra di­be­na­hi da­lam rang­ka op­ti­ma­li­sa­si fung­si kon­trol ci­vi­tas kam­pus ter­ha­dap ke­bi­jak­an yang di­ke­luar­kan rek­to­rat/de­ka­nat. Per­ta­ma, me­ka­nis­me ini bi­sa di­wu­jud­kan da­lam ben­tuk ke­ter­li­bat­an ma­ha­sis­wa un­tuk ber­par­ti­si­pa­si da­lam pro­ses pe­nge­lo­la­an ang­gar­an, mi­ni­mal da­lam ta­hap pe­ren­ca­na­an ada se­ma­cam pro­ses pu­blic he­a­ring.

Ke­dua, da­lam ta­hap pe­lak­sa­na­an dan per­tang­gung­ja­wab­an, asas trans­pa­ran­si (ke­ter­bu­ka­an) dan akun­ta­bi­li­tas ini mut­lak mes­ti di­ja­lan­kan oleh pa­ra pe­mang­ku ke­bi­jak­an di kam­pus.

Ke­ti­ga, op­ti­ma­li­sa­si ini ju­ga bi­sa di­la­ku­kan da­ri da­lam bi­ro­kra­si kam­pus sen­di­ri, me­la­lui ba­dan pen­ja­min mu­tu atau yang se­je­nis de­ngan itu. De­ngan ke­ti­ga pem­be­nah­an ter­se­but, sa­lah sa­tu­nya ada­lah de­ngan ada­nya trans­pa­ran­si ang­gar­an, di­ha­rap­kan bi­sa mem­ben­tuk se­buah kon­di­si uni­ver­si­tas yang ber­sih dan ba­ik, ser­ta mam­pu me­wu­jud­kan pre­di­kat world class uni­ver­si­ty de­ngan se­be­nar-be­nar­nya.

* Penulis adalah aktivis PMII Solo

(Dimuat di Harian SOLOPOS, 11 Jan 2011)

Kamis, 02 Desember 2010

Korupsi dan Keterbukaan Informasi

Beberapa waktu yang lalu, sebuah lembaga transparansi mengeluarkan sebuah hasil riset Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 50 kota di 33 provinsi. Dua kota dari Jawa Tengah, diantaranya Tegal dan Solo menduduki peringkat tiga teratas di bawah Kota Denpasar, Bali, yang dinilai sebagai kota di Indonesia yang paling bersih dari kasus-kasus korupsi. Denpasar meraih skor 6,71 dari rentang indeks antara 0 (nol) sampai dengan 10, di mana 0 (nol) dipersepsikan sangat korup dan 10 sangat bersih.

Khusus bagi Kota Solo, hal ini menjadi sebuah keberhasilan tersendiri bagi Pemkot, khususnya kepada Walikota Joko Widodo yang memang sejak awal terpilih memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Kota Solo. Namun, apakah keberhasilan di level pimpinan ini juga diimbangi di tingkatan level birokrat (pegawai pemkot), masih menjadi pertanyaan tersendiri bagi kita bila kita pandang dari perspektif keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi ini menjadi penting, bila kita kaitkan dengan salah satu asas keterbukaan dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana sebuah daerah bisa disebut sebagai daerah yang bersih dari korupsi, kalau belum bisa memenuhi unsur keterbukaan ini?

Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Pasal 7 ayat 1: bahwa setiap Badan Publik (BP) wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Serta pada ayat 2 yang berbunyi: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Melalui ketentuan ini, setiap BP dari level pusat sampai daerah, termasuk yang ada di dalamnya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada publik, baik ketika diminta ataupun tidak. Keterbukaan informasi inilah yang kemudian bisa dijadikan parameter tersendiri bagi publik untuk bisa menilai apakah daerah mereka termasuk bersih dari korupsi atau tidak.

Fakta yang ada, menunjukkan bahwa banyak BP yang belum siap atau bahkan belum merespon UU KIP ini. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Seknas FITRA, dalam temuan uji akses dalam informasi anggaran di level pemerintah pusat, hanya 13 lembaga dari 69 lembaga yang memberikan respon (FITRA, 2010). Kondisi ini ternyata juga tidak jauh berbeda dialami di daerah, sebagai contoh di Kota Surakarta, baru 8 SKPD yang memberikan respon atas uji permintaan informasi yang dilakukan oleh Diskominfo Kota Surakarta.

Menjadi ironi, ketika komitmen penegakan pemberantasan korupsi dicanangkan tinggi di level pimpinan, namun ternyata pada tahap implementasi teknis ternyata belum bisa didukung sepenuhnya oleh segenap level pendukung di bawahnya melalui keterbukaan informasi kepada publik.

Bersih dari Korupsi

Untuk membentuk sebuah pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih dari korupsi, tentu perlu didukung sinergitas ataupun kesatuan gerak dan dukungan dari semua pihak, baik dari pemerintah sendiri maupun masyarakat. Terkait dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, tiap-tiap pemerintah daerah semestinya sudah mengimplementasikannya sampai ke level paling bawah. Langkah yang secepatnya dilakukan oleh Pemkot adalah, pertama, Pemkot mesti segera memberikan pemahaman kepada segenap aparat birokrasi, entah dengan sosialisasi ataupun pelatihan bagaimana mewujudkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini di tingkat daerah, agar kemudian tidak terjadi lagi ada petugas dari dinas terkait yang dimintai informasi yang bersifat terbuka oleh publik, kemudian menolak memberikan dengan alasan tidak mau membocorkan rahasia negara. Artinya, perlu diberikan pemahaman juga mana informasi yang harus dipublikasikan dan informasi yang bisa dikecualikan. Hal ini memang akan membutuhkan proses, mengingat paradigma di sebagian kalangan birokrat kita yang masih tertutup, apalagi bila dimintai informasi masalah anggaran.

Kedua, harus ada kejelasan mekanisme pengelolaan informasi baik di level Sekda, SKPD, sampai pada level Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Hal ini menyangkut efisiensi pengelolaan informasi, dan akan lebih baik jika informasi yang bersifat umum dikelola melalui satu pintu. Kemudian di pelayanan terhadap permohonan informasi juga harus ada mekanisme yang jelas, kepada petugas bagian apa, ketika ada publik yang hendak meminta informasi atau data. Karena seringkali, peminta informasi merasa diping-pong oleh petugas ketika hendak menanyakan sebuah informasi. Hal ini bisa jadi disebabkan karena belum jelasnya mekanisme pelayanan tadi.

Ketiga, perlu segera dibentuk Pusat Pengelola Informasi Daerah (PPID) agar jelas struktur pelaksanaan akses informasi. Namun, pada intinya pelaksanaan akses informasi tidak memerlukan struktur baru, tetapi mengoptimalkan kinerja struktur yang telah ada. Keempat, untuk menghindari adanya sengketa informasi publik, tiap SKPD terkait yang dimintai informasi oleh publik, mesti segera memberikan respon. Mengingat ancaman sanksi denda lima juta rupiah dan atau kurungan satu tahun bagi yang tidak menaati Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, semisal menolak memberikan informasi kepada publik

Keempat hal tadi merupakan langkah awal yang seharusnya sudah dilakukan Pemkot sejak lama, mengingat UU KIP ini sebetulnya sudah disahkan sejak dua tahun yang lalu. Masyarakat jualah yang seharusnya ikut berpartisipasi mendorong terwujudnya UU KIP ini. Karena dari keterbukaan ini, akan banyak menguntungkan masyarakat sendiri, untuk bisa lebih berpartisipasi dalam penegakan pemberantasan korupsi dan kontrol terhadap kinerja pemerintah.

Dengan terwujudnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di segenap aspek Badan Publik di Kota Surakarta ini diharapkan akan semakin memperkuat persepsi dari kota ini, sebagai salah satu kota yang bersih dari korupsi. Serta bisa mewujudkan slogan Kota Solo “Berseri Tanpa Korupsi” dengan sebenar-benarnya.

* Penulis adalah mahasiswa FE UNS/ aktivis PMII Solo

(Dimuat di Harian Joglosemar, 29 Nov 2010)

Selasa, 02 November 2010

Partisipasi warga dalam pengelolaan APBD

Pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solo tahun 2010-2015, yang sudah diserahkan ke DPRD, masih menyisakan beberapa masalah.

Beberapa hari menjelang dilaksanakannya pembahasan RPJMD tersebut, muncul pemberitaan tentang rendahnya tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo, yang baru terserap 33 persen dari total APBD 2010 hingga triwulan ketiga (SOLOPOS, 24/10).

Indikasi yang pertama dari penyebab rendahnya penyerapan APBD ini adalah rendahnya kinerja pengelolaan pembangunan dan administrasi keuangan. Bahkan Sekda sendiri mengakui hal ini. Rendahnya serapan kegiatan yang bersumber dari APBD Solo, dikemukakan Sekda, terjadi pada hampir semua pelaksanaan program Pemkot dan kegiatan pembangunan.

Pemkot memang perlu mengambil langkah untuk mendorong percepatan penyerapan APBD agar segera terserap habis. Dalam waktu yang masih tersisa, yakni dua bulan (November-Desember), Pemkot mesti segera melakukan percepatan penyerapan APBD yang harus tepat sasaran, tepat mutu dan tepat guna.

Namun bukan itu saja yang harus kita cermati. Apakah dalam waktu yang cukup singkat tersebut ada jaminan partisipasi masyarakat dapat berjalan optimal dalam pelaksanaan APBD tersebut. Jadi, penyerapan (menghabiskan) APBD itu persoalan yang “mudah”, tetapi bagaimana Pemkot juga tidak melupakan partisipasi masyarakat di dalamnya.

Perlu ditegaskan kembali dalam UU No 25/2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, proses tahapan pembangunan yang dimulai dari penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan perencanaan yang semestinya tetap menyertakan peran serta partisipasi masyarakat di dalamnya.

Refleksi dari proses Musrenbang yang lalu, idealnya stimulus yang telah diberikan Pemkot melalui dana blockgrant atau Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang terus naik, berkorelasi positif terhadap tingginya tingkat partisipasi masyarakat.

Namun kenyataannya, berdasarkan data yang dilansir oleh Lampu (2009), tingginya dana stimulan DPK ternyata belum signifikan untuk membangkitkan kembali partisipasi dan keswadayaan masyarakat. Pun dalam permasalahan penyerapan APBD kali ini, apakah masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pengendalian pelaksanaan yang waktunya juga sudah mepet.

Secara teori, perimbangan keuangan yang diberikan Pemkot Solo dalam bentuk DPK, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Jika kenyataannya tidak mampu berdampak pada partisipasi masyarakat maka harus diteliti faktor teknis seperti kapan DPK itu direalisasikan. Karenanya pemerintah perlu membuat terobosan salah satunya adalah transparansi keterbukaan informasi pelayanan dan kebijakan yang memungkinan masyarakat dapat terlibat aktif dalam perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang menghargai hak warga.

Dalam penyelenggaraan pembangunan, masyarakat sewajarnya ikut berperan atau dengan kata lain pemerintah harus bekerja bersama masyarakat. Pada hakikatnya pemerintah bekerja bukan untuk dirinya sendiri tetapi untuk masyarakat. Upaya ini merupakan rangkaian proses untuk menuju penguatan peran masyarakat, bukan sekadar peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan (community driven development).

Dengan kuatnya peran masyarakat, penyelenggaraan pembangunan akan lebih bisa dilakukan secara transparan, akuntabel dan berorientasi pada rakyat atau dengan kata lain bernuansa good governance di segala lapisan.
Permasalahan penyerapan anggaran yang masih rendah di awal tadi, seharusnya bisa dihindari Pemkot manakala pengelolaan keuangan dan administrasinya tertata dengan baik. Pertama, harus ada kesadaran dari tingkat SKPD untuk berusaha tepat waktu.

Kedua, kepala daerah perlu memberikan target kinerja kepada SKPD dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan. Rapor pencapaian itu sebagai pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam memimpin SKPD yang dipercayakan kepadanya.

Ketiga, umumnya SKPD yang mengelola kas daerah masih bersikap pasif terhadap persentase pencapaian penyerapan keuangan. Sebagai dampaknya maka SKPD yang mengelola keuangan ini juga bekerja sesuai dengan kebiasaan.

Kita sering mendapati pernyataan bahwa berkas pencairan sudah masuk kepada keuangan tapi tidak tahu kapan dana itu bisa dicairkan. Artinya “jantung pemerintahan” yang mengurus keuangan yang dibutuhkan oleh semua SKPD pun belum memiliki standar pelayanan yang menjamin SKPD lainnya mampu memberikan pelayanan kepada warga secara lebih baik

(dimuat di Solopos, 2 November 2010)

Sabtu, 29 Mei 2010

PKL Solo, Riwayatmu Kini...

JOGLOSEMAR-Opini

Tim verifikasi nasional, menilai bagus proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sejauh ini dilakukan Pemerintah Kota Solo. Relokasi tanpa adanya kekerasan, dipandang sebagai hal positif yang perlu ditiru daerah lain (Joglesemar, 22 Mei 2010). Masih lekat dalam ingatan kita beberapa tahun lalu, saat prosesi pemindahan (relokasi) sejumlah PKL dari Monumen Banjarsari ke Pasar Klithikan Notoharjo, Semanggi dengan prosesi kirab. Prosesi tersebut menjadi semacam simbol keberhasilan Pemkot Solo dalam menata PKL, dengan menggunakan pendekatan tanpa kekerasan. Keberhasilan tersebut juga menjadikan Kota Solo sebagai rujukan dalam hal penataan PKL, terbukti banyak instansi dari daerah lain yang melakukan studi banding penataan PKL ke Pemkot Solo.
Pada kurun waktu sesudah relokasi PKL ke Pasar Notoharjo tersebut sampai sekarang, tercatat Pemkot Solo telah melakukan kebijakan pengelolaan PKL dengan visi dari Walikota sendiri, yakni zero growth population. Dengan visi ini, Pemkot hendak mengarahkan kebijakan untuk menekan pertumbuhan jumlah PKL di Kota Solo, dengan mengubah status mereka dari PKL menjadi pedagang kios. Kebijakan tersebut kemudian diimplementasikan dengan membuat konsep kawasan ataupun kantong-kantong PKL di beberapa tempat melalui metode relokasi, shelter, gerobak, dan tenda.
Realisasi dari kebijakan itu dapat kita lihat, semisal di daerah Jebres. Sebagian PKL yang ada di sekitar kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro (belakang kampus UNS) dipindahkan ke pasar yang dibangun tak jauh dari tempat itu. Di tempat lain, sejumlah PKL juga dipindahkan ke Pasar Ngarsopuro. Sedangkan pada program pemberian gerobak, bisa kita temukan pada PKL di sekitar Stadion Manahan.
Memang, secara teori dengan konsep pengelolaan yang sedemikian rapi diharapkan akan menjadi produk kebijakan yang mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada, serta mencapai tujuan yang hendak dicapai dari kebijakan tersebut. Namun, apakah pada kenyataannya harapan dan tujuan tersebut sudah terlaksana dengan baik? Meminjam lirik lagu Bengawan Solo yang diciptakan Gesang, maka bagaimanakah nasib PKL di Solo sekarang?


Menyimpan Masalah
Di balik semua keberhasilan yang digembor-gemborkan Pemkot Solo tersebut, ternyata masih menyimpan banyak permasalahan di dalamnya. Permasalahan yang ada meliputi, payung hukum (Perda) tentang pengelolaan PKL yang belum jelas implementasi pelaksanaannya. Selain itu pemetaan persebaran dan pendataan PKL yang masih belum komprehensif, serta belum adanya sinergitas antara kebijakan yang dikeluarkan Pemkot dengan kebutuhan PKL itu sendiri.
Peraturan terbaru untuk pengelolaan PKL yang dikeluarkan Pemkot, yakni Perda Nomor 3 tahun 2008 menggantikan Perda lama, Perda Nomor 8 tahun 1995 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi, belum juga dibuat peraturan turunannya yakni Peraturan Walikota (Perwali). Ini berarti Perda yang terbaru pun belum bisa diimplementasikan. Padahal dengan Perda baru tersebut, para PKL bisa mendapatkan kejelasan payung hukum yang menaungi keberadaan mereka, seperti yang tercantum dalam pasal 4 dan 8.
Sesuai prosedur, semestinya Perwali tersebut bisa segera diimplementasikan setelah satu tahun produk kebijakan tersebut dikeluarkan dan disosialisasikan, yakni pada tahun 2009. Namun, sampai sekarang sudah lebih dari dua tahun berlalu tanpa ada kejelasan, dan pada akhirnya kebijakan penataan PKL di Kota Solo, masih menggunakan Perda lama yang sebenarnya sudah tidak dianggap sesuai dengan visi dari Walikota sendiri. Ini bisa kita maknai, bahwa keberadaan PKL belum memiliki kejelasan payung hukum, dan keberadaan mereka masih tergantung kepada kebijakan pimpinan yang ada.


Tak ada payung hukum yang jelas mengenai usaha mereka, akan semakin melemahkan posisi para PKL. Dengan mudah mereka bisa digusur dari tempat jualan mereka kapan saja, seperti halnya kasus yang terakhir yang dirasakan para PKL di sepanjang Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon. Dengan alasan akan dibuat proyek pelebaran jalan, sebanyak 195 PKL harus tergusur dari tempat tersebut (Joglosemar, 18 Mei 2010).
Permasalahan yang lain, yakni masalah pemetaan persebaran dan pendataan jumlah PKL di Kota Solo. Relokasi yang telah banyak dilakukan dan pengubahan status PKL menjadi pedagang kios (sesuai dengan visi walikota), ternyata juga belum efektif untuk menekan pertumbuhan jumlah PKL. Dari beberapa data yang ada, dari sampai tahun 2009 pertumbuhan PKL rata-rata per tahun sebesar 17 persen (Jurnal Akatiga).
Salah satu penyebab kurang efektifnya kebijakan tersebut, dari pihak Pemkot, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), belum memiliki data yang jelas berapa jumlah PKL Solo. Sebagai contoh kecil, data terakhir jumlah PKL dari DPP, bahwa jumlah PKL di Transito sejumlah tiga orang. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, jumlah PKL di sana bertambah menjadi 35 orang.
Hal ini akan berdampak pada proses pengambilan kebijakan yang berdasarkan asumsi saja, bukan data riil, yang pada akhirnya akan menghasilkan sebuah produk kebijakan yang kurang optimal dan menyeluruh. Oleh karena itu, mutlak perlu adanya pendataan kembali jumlah dan persebaran PKL di Kota Solo.
Rencana pembatasan pemberian izin berjualan, hanya kepada para PKL yang memiliki KTP Kota Surakarta, sesuai dengan yang tertera pada Perda baru Pasal 6 ayat 3, juga patut dipertanyakan. Sudah menjadi risiko bagi sebuah kota untuk didatangi warga dari luar kota. Dalam kasus penentuan izin berjualan ini, pendekatan sektoral akan lebih cocok diterapkan daripada menggunakan pendekatan teritorial. Dan menjadi sebuah pekerjaan bagi Pemkot untuk bisa menyikapinya dengan bijak.
Hal lain yang patut menjadi perhatian, adalah belum adanya sinergitas antara kebijakan yang dikeluarkan Pemkot dengan kebutuhan PKL itu sendiri. Sering kali PKL kurang dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan tempat keberadaan mereka dulu berjualan, ataupun sesudah direlokasi. Sebagai contoh, apakah dengan adanya relokasi PKL tersebut, akan memberikan efek positif kepada PKL yakni menaikkan pendapatan mereka? Atau justru dengan adanya pemindahan tersebut akan menurunkan pendapatan mereka?
Ketiga permasalahan di atas merupakan catatan kecil tentang permasalahan penataan PKL di Kota Solo dari permasalahan lebih besar, yakni pengelolaan kota itu sendiri. Bila kita kaitkan pada substansi tujuan pengelolaan PKL yang diamanatkan Perda Nomor 3 tahun 2008, yang meliputi peningkatan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan, maka klaim keberhasilan dalam penataan PKL yang digaungkan oleh Pemkot selama ini, masih jauh dari kata berhasil. Dan harapannya untuk PKL, yang kita analogikan sebagai “bunga trotoar” yang tumbuh sepanjang musim, mereka semestinya ditata bukan “dibuang”.

baca: Artikel terkait

Minggu, 08 November 2009

Menyongsong RAPBD Kota Surakarta 2010: “Mewujudkan Anggaran yang Pro Poor”

Isu perencanaan penganggaran lewat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Surakarta 2010, Sedikit terlupakan oleh sebagian masyarakat karena tertutup berbagai isu di media, diantaranya kasus perseteruan KPK vs Polri. Perlu kita cermati kembali rencana kebijakan apa yang akan dikeluarkan Pemkot Surakarta di tahun 2010, karena akan sangat berpengaruh terhadap implementasi kebijakan nantinya. Masyarakat perlu tahu bagaimana anggarannya dikelola dan sejauh mana anggaran yang nantinya akan dituangkan di dalam program-program APBD tahun 2010 mampu menyentuh kebutuhan elemen-elemen masyarakat yang ada.

Proses pengawalan terhadap RAPBD, mesti kita orientasikan juga untuk masalah penanggulangan kemiskinan. Karena kita tahu, kemiskinan merupakan permasalahan kompleks yang terus terjadi sepanjang tahun. Permasalahan kemiskinan tidak hanya berakar dari faktor ekonomi saja namun juga dari faktor sosial, budaya, politik, dan bahkan ideologi. Kemiskinan telah membuat masyarakat sulit mengakses pendidikan, kesehatan, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta pelayanan publik lainnya yang merupakan hak dari masyarakat.

Dari sekian sektor yang menjadi hak dasar warga negara, sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi merupakan sektor-sektor yang mesti mendapat perhatian lebih, terutama di Kota Surakarta. Ketiga sektor tersebut perlu mendapat perhatian lebih, karena dari ketiganya lah cenderung dominan menjadi penyebab kemiskinan. Pendidikan berkaitan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), kesehatan menyangkut kondisi badan seseorang dan lingkungannya, sedangkan ekonomi lebih pada kesempatan kerja dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Ketiganya saling mendukung satu sama lain, misal orang bisa bekerja tetapi kondisi lingkungan yang tidak sehat, berpotensi besar menyebabkan orang yang tinggal di lingkungan tadi terkena penyakit. Ketika orang tadi sakit, maka untuk bekerja pun menjadi terhambat. Atau bila kaitkan antara sektor pendidikan dan ekonomi.

Kesempatan kerja yang menuntut orang untuk memiliki kompetensi dalam hal SDM, juga mesti didukung dari sektor pendidikan yang berkualitas. Kondisi ekonomi masyarakat yang miskin dan berpendidikan rendah juga cenderung tidak berperilaku hidup sehat.
Masalah di ketiga sektor yang masih dirasakan masyarakat

Untuk mewujudkan anggaran yang pro poor di APBD 2010 nanti, perlu kita menilik lagi beberapa masalah yang masih dirasakan masyarakat di ketiga sektor tersebut, yakni pendikan, kesehatan, dan ekonomi. Ketiga sektor tersebut, masih menyimpan beberapa masalah yang mesti segera dievaluasi oleh Pemkot Surakarta.

Masalah yang terjadi di sektor pendidikan diantaranya makin mahalnya biaya pendidikan, masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi dari pihak sekolah, masih belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan untuk mengurangi persoalan pendidikan yang semakin lama semakin komplek, dan masih banyak lagi permasalahan yang ada di sektor pendidikan ini.

Program sekolah plus, yang diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dalam hal pembiayaan, masih mengalami banyak persoalan, diantaranya keterlambatan amggaran biaya untuk program ini dan masih minimnya sekolah yang dirujuk untuk menjadi sekolah plus, sehingga tidak semua masyarakat miskin bisa mengakses ke sekolah tersebut karena jarak ke sekolah jauh.

Padahal kalau kita melihat total alokasi belanja pendidikan di Kota Surakarta secara umum sudah melebihi amanah UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Naional (Sisdiknas) yang sejak tahun 2007-2009 rata-rata mencapai 30% lebih (sumber:APBD Kota Surakarta 2007-2009). Tetapi ironisnya Pemkot Surakarta belum mampu menyelenggarakan pendidikan yang murah dan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Sedangkan masalah yang ada pada sektor kesehatan, yakni masih rendahnya askesibilitas masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan, ditambah rendahnya mutu layanan kesehatan itu sendiri, menunjukkan tingkat kesehatan masyarakat miskin masih rendah. Dari segi anggaran yang telah dikeluarkan Dinas Kesehatan pada tahun 2007-2009 lebih besar digunakan untuk belanja operasional, sedangkan untuk belanja peningkatan akses masyarakat dan peningkatan mutu masih dibawah belanja operasional.

Untuk permasalahan sektor ekonomi, fokus perhatian kita pada Pedagang Kaki Lima (PKL), yang keberadaanya masih menjadi dilema Pemkot Surakarta. Kontribusi yang disumbangkan PKL terhadap PAD Kota Surakarta, memang masih relatif kecil, namun keberadaan sektor informal sebagai sektor alternatif warga untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan tidak boleh kita kesampingkan. Keberadaan sektor ini, untuk mengurangi angka pengangguran juga masih sangat relevan dan jangan lupa bahwa yang menjadi penggerak sektor ini kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah. Yang menjadi masalah adalah bagaimana dalam penataan PKL ini, agar keberadaannya tidak menyebabkan kesemrawutan dan kekumuhan kota, namun mereka juga bisa tetap bekerja.

Mewujudkan Anggaran yang Pro Poor
Penyebab persoalan kemiskinan di Kota Surakarta sangat beragam. Dari mulai masalah SDM yang tidak memiliki ketrampilan, modal, dan akses informasi yang diperoleh mereka sangat terbatas. Sehingga untuk mengatasi persoalan kemiskinan diperlukan sinergisitas antar stake holder yang terkait. Upaya-upaya pengentasan kemiskinan memang sudah dicoba dilakukan oleh pemerintah Kota Surakarta, melalui pemberian program-program di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Namun sampai saat ini belum menunjukkan perubahan secara signifikan, sehingga diperlukan usaha-usaha yang progresif dengan sumber daya yang dimiliki.

Untuk memperjuangkan anggaran yang pro poor dalam APBD Kota Surakarta 2010 yang bertujuan untuk program penanggulangan kemiskinan, juga memerlukan adanya peran dan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah daerah, swasta, maupun ormas. Agar penanggulangan kemiskinan tidak bersifat parsial, namun menjadi penanganan yang komprehensif, sehingga diharapkan permasalahan kemiskinan bisa cepat dan tepat kita atasi.

(dimuat di buletin KITA, HMI FE UNS)

Banyak Cara Memuliakan Bangsa

81 tahun silam, pemuda-pemudi dari berbagai penjuru daerah Indonesia (ketika itu lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda) berkumpul di Jakarta dalam sebuah kongres pemuda. Dari pertemuan itu melahirkan pemikiran perjuangan yang berlandaskan pada persatuan dan kesatuan nusa, bangsa, dan bahasa yakni Indonesia.
Peristiwa tersebut menjadi momen perjuangan kemerdekaan yang bersifat nasional, dari sebelumnya yang hanya bersifat kedaerahan, sekaligus mempertegas peranan para pemuda dalam sejarah terbentuknya bangsa dan negara Indonesia ini. Tokoh-tokoh kongres itu; Soekarno, Hatta, Yamin, Sjahrir dan yang lainnya, kelak menjadi motor penggerak bangsa.
Para pemuda tersebut yang kemudian juga menjadi tokoh inspirasi pemuda generasi sesudah mereka. Tercatat berbagai peristiwa sejarah serta perubahan yang terjadi di negeri kita tak lepas dari peran para pemuda. Mulai dari perjuangan meraih kemerdekaan sampai era reformasi, yang masing-masing memiliki kisah dan ‘tokoh pahlawan’ tersendiri dari golongan pemuda.

Dengan situasi dan kondisi yang berbeda antar generasi, tentunya tantangan yang mereka hadapi pun berbeda. Bisa jadi apa yang menjadi tantangan Soekarno dkk pada era kolonialisme, akan berbeda dengan tantangan yang dihadapi para mahasiswa saat turun jalan, dengan tuntutan reformasi. Meskipun mereka sama-sama memperjuangkan keadilan dan melawan musuh yang sama yakni penindasan.

Tantangan yang berbeda tiap zamannya, membuat para pemuda mesti siap merespon segala perubahan yang terjadi di sekitarnya. Banyaknya tantangan mulai dari masalah pengangguran yang kebanyakan adalah para pemuda, hingga krisis moral sebagian pemuda kita, menuntut generasi muda sekarang untuk bekerja ekstra keras dalam menjawab segala tantangan yang ada.

Yang Muda Yang Berkarya!!!
Masalah yang begitu kompleks, membutuhkan solusi yang komplit juga. Hal ini memerlukan kerjasama antar pihak, pun dari para pemuda. Upaya ini tidak bisa kita serahkan pada pemerintah, militer, sipil ataupun pihak lain secara parsial. Namun hendaknya secara bersama, memberikan kontribusi berdasarkan posisi masing-masing.
Berkontribusi entah itu di dalam sistem atau di luar sistem, begitu istilahnya, sama-sama penting. Keduanya memainkan peran yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama, yakni membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Artinya banyak pilihan bagi kita untuk berbuat baik dan menebar manfaat, entah itu dengan mencurahkan pikiran maupun tenaga. Tugas yang sama juga diemban para pemuda. Sedikit berat bagi mereka, karena ditengah proses pembentukan karakter dan proses pembelajaran hidup, mereka juga dituntut untuk bisa memberikan sumbangsih dan kontribusinya kepada masyarakat.
Tentu menjadi berat dan sulit, bila kita melihat kenyataan kondisi sebagian besar pemuda kita, yang berorientasi pada gaya hidup hedonistik, sangat jauh dengan apa yang telah dilakukan oleh Soekarno, Hatta di masa muda mereka. Para tokoh itu sebenarnya memberi inspirasi kepada generasi muda sesudah mereka, bahwa masa muda bukanlah hambatan untuk bisa menggabungkan antara masa’ belajar’ dan’ beramal‘.

Banyak cara bagi kita untuk bisa memuliakan bangsa ini, tanpa harus menunggu usia tua kita. Sebab ketuaan sebenarnya bukan hanya diukur pada usia, tetapi juga pada pengalaman hidup yang telah kita peroleh dan seberapa besar manfaat yang telah kita berikan kepada orang lain. Penting bagi kita untuk kembali merefleksikan peristiwa sumpah pemuda, disamping sebagai momen untuk mempererat persatuan bangsa, juga bisa menjadi sumber inspirasi bagi para pemuda agar semakin semangat dalam berkarya.
Terakhir, entah ini masih nyambung atau tidak. Saya ingat, ketika saya masih kecil orang tua saya selalu berpesan, agar kelak saya menjadi orang yang berguna bagi nusa, agama, dan bangsa. Pesan tersebut saya rasa juga diamanatkan semua orang tua kepada anaknya. Pertanyaannya adalah, masihkah kita ingat akan pesan itu? Dan sudahkah kita melaksanakannya?

Menulislah...!!!


term of Reference (TOR)
Diskusi dan Bedah Buku
“Para Penggila Buku:100 Catatan dibalik Buku”
karya Muhidin M Dahlan & Diana AV Sasa

Sejarah memperlihatkan kita, bagaimana pengaruh pemikiran terhadap perubahan zaman. Lewat pemikiran orang-orang hebat seperti Aristoteles, Plato, atau dalam negeri sendiri ada Soekarno, Hatta, Tan Malaka, Soe Hok Gie dsb. Mereka dikenang generasi sesudah mereka, karena sumbangsih pemikiran mereka terhadap perubahan zaman.

Pemikiran mereka bisa begitu massif menyebar, ketika orang mulai banyak mengkaji dan menulis kembali pemikiran-pemikiran mereka dalam sebuah catatan atau buku. Ada korelasi setelah ditemukannya mesin cetak di zaman revolusi industri antara pemikiran barat dengan massifnya persebaran pemikiran tersebut.

Sedikit berbeda dengan keadaan di negeri kita, Indonesia. Tradisi orang Indonesia bertutur kata (lisan) lebih dominan daripada tradisi tulisan. Ini mungkin salah satu sebab kenapa banyaknya gagasan para pemikir kita kurang ekspansif dalam persebarannya. Salah satu perbandingan, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dibuat pada tahun 1948, lebih dikenal dunia, dibandingkan pembukaan UUD 1945, yang notabene dibuat 3 tahun sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu bukti, bagaimana pemikiran atau gagasan bisa sedemikian massif tersebar, lewat bantuan tulisan atau media cetak.

Untuk itu, perlu bagi kita mengangkat wacana ini, dengan tujuan menstimulus para generasi muda kita agar sadar akan pentingnya budaya menulis, disamping budaya bertutur. Karena lewat tulisanlah kita juga akan dikenang dalam sejarah, seperti yang dikatakan Pramoedya A. Toer di halaman 356 kuartet keempat Buru, Rumah Kaca:”Menulislah, jika tak menulis, maka kamu akan ditinggalkan sejarah.”

Sabtu, 17 Oktober 2009

Tahu Banyak dalam sedikit hal atau Tahu sedikit dalam banyak hal

Pernah ‘si udin’ diberi opsi pertanyaan judul di atas oleh temannya, dengan agak ragu dia lebih memilih yang kedua, ia berpendapat orang harus banyak mengetahui sesuatu agar bisa nyambung kalau diajak ngobrol topik apa saja. Lain lagi dengan sherlock holmes, tokoh detektif dalam novel karya sir arthur conan doyle, dalam sebuah kisah pernah ia ditanya mengenai hal tersebut, dan ia menjawab “aku memang mempelajari semua hal, tapi yang aku simpan dalam otak hanyalah sesuatu yang aku butuhkan, sedangkan sisanya aku buang jauh-jauh dalam ingatanku”.
Kalau kita perhatikan, sekilas kata-kata penyusun dalam kedua kalimat judul tersebut hampir sama namun keduanya memiliki makna yang berbeda. Kalimat yang pertama mengandung makna agar kita mesti tahu dalam banyak hal, sehingga ketika kita dihadapkan pada suatu masalah, kita bisa menganalisanya dengan berbagai pandangan atau paradigma. Sedangkan yang kedua memiliki makna yakni apapun yang kita pelajari, adalah sesuatu yang itu nantinya mengarah pada sutu hal yang kita geluti atau kita sukai, artinya kita memiliki kompetensi dalam sebuah bidang tertentu.
Misal kita kaitkan dengan sistem pendidikan di negeri kita, kalau dulu di sekolah kita dituntut untuk mengetahui banyak hal, dari menghafal nama-nama menteri sampai menghitung rumus-rumus matematika dan fisika yang njlimet. Pada akhirnya yang terjadi adalah kita jadi sekedar tahu hal-hal tersebut, tanpa kita memilki kompetensi di bidang tersebut. Dengan catatan pengecualian pada anak-anak yang memang dikaruniai kecerdasan yang sanggup ‘bertahan’ dengan sistem pembelajaran tersebut.
Sebenarnya sah-sah saja ketika seseorang menjadi tahu dalam banyak hal. Namun, yang dikhawatirkan apabila kemudian muncul orang-orang yang ‘sok tahu’ dan bahkan ia ‘PD’ dengan itu, padahal ia hanya sekedar tahu dan tidak menguasi atau berkompeten hal tersebut, dan karena dianggap ‘pintar’ lalu apa yang dia lakukan atau ia katakan, akan diikuti oleh orang lain. Lebih-lebih hal ini bila menyangkut sesuatu yang penting yang menyangkut orang banyak, bisa dalam ranah kenegaraan atau keagamaan.
Sebaliknya, ketika sistem pendidikan kita yang sekarang mengarah pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), yang bertujuan untuk membentuk siswanya agar memiliki kompetensi atau keahlian dalam suatu bidang tertentu. Apakah sistem ini akan lebih baik daripada sistem pendidikan kita terdahulu?
Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur". Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
Sistem ini sebenarnya sudah lama dikembangkan dalam format sekolah kejuruan, namun output yang dihasilkan dengan format sekolah kejuruan tersebut lebih berorientasi bagaimana agar bisa mencetak seseorang mempunyai ketrampilan tertentu untuk kemudian ia bisa bekerja dengan ketrampilan yang ia miliki, atau dengan kata lain format ini mencoba membentuk manusia menjadi seorang calon ‘buruh’ atau tenaga kerja ‘siap pakai’.
Dengan orientasi yang sangat ‘kapitalis’ tersebut, sangat jauh dengan apa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 negara kita, yakni pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan dalam bayangan pikiran saya adalah bagaimana agar membentuk manusia Indonesia, disamping memiliki banyak pengetahuan di segala bidang serta dibarengi kompetensi yang mumpuni dalam satu atau bahkan beberapa bidang tertentu. Misal anda sebagai mahasiswa fakultas ekonomi, boleh saja tahu dan ahli tentang jurnalistik, kesenian, politik, tapi jangan sampai lupa pada cita-cita awal yang hendak anda capai, yakni menjadi seorang ekonom yang kompeten di bidangnya. Rada sulit memang, tapi bukankah cita-cita yang ideal harus kita gantung setinggi mungkin?