Rabu, 16 Juni 2010

PKL Tuntut Revisi Perda No 3/2008

Joglosemar- BALAIKOTA- Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Solo menuntut revisi Perda nomor 3 tahun 2008 tentang pengelolaan PKL. Mereka beranggapan, setidaknya ada 5 pasal dari Perda itu yang tidak sesuai dengan pengelolaan PKL di Kota Solo. Akibatnya, PKL merasa semakin disudutkan. Sementara itu, dengan adanya beberapa relokasi PKL yang dinilai kurang tepat, menyebabkan beberapa PKL bangkrut.

Salah satu PKL yang berasal dari Mipitan RT 03/RW XXIX Mojosongo, Sukir Atmo Wiyono menginginkan perubahan judul Perda, dari pengelolaan PKL menjadi pemberdayaan PKL. Menurutnya, PKL adalah sektor mandiri dan tidak bisa disamakan dengan pedagang-pedagang yang ada di pasar. Oleh karena itulah, ia sangat menolak relokasi PKL ke pasar.
Ia menyoroti pemindahan PKL di sekitar kampus UNS ke Pasar Panggungrejo. Pasalnya Pasar Panggungrejo dinilai lokasinya terlalu jauh dari jalan raya. Sedangkan Pemkot kurang mengusahakan promosinya. Maka tak ayal, saat ini banyak kios yang tutup karena sepi. Selain itu, modal pedagang juga habis lantaran tak diimbangi dengan penjualan.

Lebih dari itu, ia beranggapan, bila relokasi yang dilakukan Pemkot ke Pasar Panggungrejo yang setengah-setengah, menimbulkan kecemburuan bagi PKL lain. “Saya kecewa. Mengapa relokasi ke Pasar Panggungrejo tidak serentak. Dan ini menyebabkan kecemburuan antar pedagang,” katanya.
Sukir juga menolak pasal 6 ayat 2, dimana penerbitan izin penempatan yang harus disyaratkan pada KTP Surakarta. Dirinya juga tak sepakat terhadap denda pelanggaran Perda yang dinilai terlalu memberatkan. “Hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Model pendekatan geografis dengan kartu identitas, dikhawatirkan mengenyahkan PKL,” ungkapnya saat audiensi dengan Pemkot Solo, Rabu (16/6).
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Ronggolawe, Mukti berpendapat, relokasi bukanlah solusi terbaik. Menurutnya, PKL tetap diperbolehkan berjualan di pinggir jalan yang cukup lebar, namun ditata dengan manajemen yang baik. “Mengapa PKL di Jalan Radjiman disuruh pindah? Kan jalannya masih lebar. Seharusnya ditata bukan direlokasi,” katanya.
Di bagian lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Solo mengatakan, dengan tegas sulit untuk merivisi Perda itu pada tahun ini. Sebab tak ada agenda pembahasan Perda yang berhubungan dengan Perda PKL. Namun dimungkinkan, bisa dilakukan pada tahun depan. “Saya tak akan memberikan ‘angin surga’ dengan mengatakan bisa merevisi tahun ini. Karena memang tak ada agendanya. Paling cepat dibahas tahun 2011,” kata Sekda. (nun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar