Senin, 31 Januari 2011

CERITA KEUNIKAN ”PASAR MALING” GILINGAN

Beragam merek telepon selular (Ponsel), berjajar di pinggiran jalan S Parman Gilingan. Ada yang baru, ada pula yang bekas. Namun yang menjadi ciri khas unik di pasar ponsel itu, adalah harganya, yang relatif murah. Tak aneh, jika warga setempat, menjulukinya sebagai ”Pasar Maling”.
Julukan itu, seseram aturan yang berlaku di pasar ponsel itu. Aturannya itu, berupa keharusan transaksi di area pasar. Jika sampai ketahuan bertransaksi di luar area itu, maka sang preman siap mengejar baik pedagang maupun pembelinya.
Esa (25), pemilik ponsel asal Mojosongo, yang ingin menjual ke pasar itu. Saat berbincang dengan Joglosemar, dia menceritakan, pernah dikejar-kejar oknum preman yang menguasai pasar itu. Kisahnya bermula dari kesepakatan antara dia dan sesama pembeli untuk membeli ponsel yang dibawanya, dengan harga Rp 200.000.
Sebelumnya, Esa tidak pernah mendapat harga yang bisa disepakati, karena tawaran dari para penjual pasar menurutnya terlalu rendah, mereka menawar ponselnya dengan harga antara Rp 130.000 sampai Rp 140.000.
Tetapi pada saat itu, datang oknum preman yang meminta jatah 20 persen dari hasil transaksi pembelian ponselnya. Karena menolak permintaan itu, dia dan calon pembeli ponselnya, memilih bertransaksi di palang kereta dekat lokasi pasar. Tetapi oknum preman yang mengetahui transaksi itu, langsung mengejar.
”Padahal kita sudah keluar dari area pasar tapi tetap saja dikejar,” kata Esa yang sempat berhasil lari dengan sepeda motornya. Berbeda dengan calon pembeli ponselnya, yang tidak bisa lari, terpaksa ditangkap oknum preman pasar itu. ”Wah, saya sudah nggak tahu nasibnya, dipalak atau dipukul mungkin orang itu, lha premannya naik RX King, sedangkan temanku naik onthel,” katanya.
Retribusi
Salah satu pedagang pasar ponsel, Taufik (28), membenarkan, jika aturan seram itu memang berlaku di pasar itu. Tetapi dia mengaku, tidak pernah mengejar, jika pembeli sudah di luar area pasar dan bertransaksi di wilayah lain.
Taufik mengatakan, aturan itu disebut oleh para pedagang ”Pasar Maling” sebagai Undang-Undang. ”Undang-Undang ini tercantum pada setiap tag name anggota keamanan,” katanya.
Menurutnya, peraturan itu untuk mengawasi pengunjung yang tidak bertransaksi dengan penjual setempat, tetapi malah bertransaksi dengan pembeli di luar pasar.
Selain itu, ada juga aturan retribusi sebesar Rp 130.000 sampai Rp 150.000/bulan pada setiap pedagang kepada RT/RW setempat, serta kas Paguyuban Pedagang HP Gilingan. n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar