Minggu, 15 Februari 2009

ROKOK VS MUI

NO SMOKING!!!
Ngobrolin benda yang satu ini memang tidak ada matinya, soalnya kalau udah mati ya dah gak bisa diisep lagi, hehe. Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), baru-baru ini tentang larangan alias haram merokok (khusus) untuk anak kecil dan wanita, masih banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Nah, di sini inyong pengen mencoba membandingkan dua pendapat tersebut. Selanjutnya terserah anda para pembaca untuk menentukan pilihannya (hehe kaya pemilu aja).
Sebagian masyarakat menganggap fatwa tersebut masih setengah-setengah, menurut mereka mengapa tidak mengharamkan rokok untuk semua tanpa terkecuali, dari yang muda sampai yang tua, cewek atau cowok, atau bencong sekalian hihi dsb. poko’e yang namanya rokok tu mesti mutlak pengaharamannya, mengingat bahaya (mudhorot) yang disebabkan oleh rokok cukup besar. Baik ditinjau dari segi kesehatan maupun ”kemubadziran”. Zat nikotin yang terdapat dalam rokok menjadi alasan bahaya rokok untuk kesehatan. Zat ini sangat berbahaya bila dalam waktu lama telah terkumpul dalam paru-paru manusia, dan bisa menyebabkan rusaknya paru-paru, bahkan bisa jadi kanker yang mematikan. Tak kalah bahayanya bagi ibu hamil, efek dari merokok ini bisa membahayakan janinnya. Dan masih banyak lagi dampak negatif dari merokok ini.
Ditinjau dari segi agama, dalam hadist: ”laa dlororo wa laa dlirooro” dilarang berbuat aniaya kepada diri sendiri dan orang lain. Ketika kita sedang merokok, disamping membahayakan tubuh kita seperti yang tadi telah dijelaskan bahayanya, juga asap yang kita keluarkan dari mulut setelah kita isap tadi juga dapat menimbulkan bahaya (polusi) bagi lingkungan di sekitar tempat kita merokok. Mereka yang menghisap asap rokok kita tanpa ikut merokok biasa disebut perokok pasif. Nah, berdasar kaidah tadi bahwa seseorang tidak boleh membahayakan dirinya dan orang lain. Lalu bagaimana dengan para perokok??? Kalau begitu mereka dosa dong???

Warka’u Ma’a Raki’in….
“Dan Merokoklah bersama para perokok”… “dalil” tersebut biasa dipakai oleh para perokok untuk membenarkan tindakan mereka. Hehe gak ding, itu Cuma plesetan dari ayat qur’an (Astaghfirullahal azdim ayat suci kok pakai dipelesetkan segala ckck). Orang yang sudah kadung merokok, mengakuyi sangat susah untuk keluar dari nikmat mengkonsumsi barang tersebut. Rokok ditengarai mengandung zat yang bisa membuat konsumennya menjadi kecanduan. Memang tidak mudah bagi para pecandu rokok, untuk langsung total berhenti merokok. Kebanyakan mereka melakukannya dalam suatu proses yang lama, tergantung tekad masing-masing.
Uniknya mereka yang sudah kecanduan merokok merasa ada sesuatu yang kurang dalam hidupnya ketika ia tidak merokok, ibaratnya rokok itu sudah menjadi “belahan jiwa” mereka. Kadang ada orang yang baru bisa mengeluarkan ide-ide cemerlang kalau sudah merokok, dan anehnya ketika ia tidak merokok, kayaknya mampet aja ide-ide tersebut unyuk dikeluarkan, kok bisa ya??? Ada lagi, bagi yang pernah nyantri pasti sedikit tahu ada beberapa orang santri yang baru bisa lancar menghafalkan alfiah mereka, atau nadhaman-madhaman lain yang lumayan marake mbulet lan mumet iku. Hehe kalau mengafalkannya disambi ngerokok. Emang Maha Kuasa Allah yang sangat mampu menciptakan makhluq dengan memiliki karakter yang berbeda-beda.
Jadi keharaman rokok patut dipertimbangkan, mengingat tidak ada ayat atau hadist yang secara langsung memerintahkan kita untuk tidak mengkonsumsinya. Hukum makruh yang telah difatwakan ulama-ulama sejak dulu juga mesti kita perhatikan. Intinya rokok itu bukan sesuatu yang najis dan juga tidak memabukkan. Jadi tidak bisa kita menghukumi haram begitu saja. Dan bila alasannya asap rokok atau zat yang terdapat dalam rokok membahayakan perokok dan orang-orang di sekitarnya adalah sangat tidak beralasan. Sejatinya kematian/penyakit itu tidak bisa disebabkan rokok, tapi memang secara adat orang berpikiran bahwa ketika kita merokok ya nanti kena penyakit dsb. Keyakinan itu perlu kita ubah. (baca tulisan “Adat=keterbatasan akal”)
Pertimbangan yang laen juga melihat kondisi yang terjadi pada saat ini, di mana banyak pengangguran di mana-mana, akan lebih parah ketika akhirnya larangan merokok diterapkan pada tataran kebijakan pemerintah. Seperti yang telah kita tahu, baik rokok maupun tembakau menjadi salah satu sumber mata pencaharian sebagian penduduk Indonesia. Bagaimana jadinya nanti, ketika pabrik-pabrik rokok ditutup, para petani tembakau dan cengkeh juga bakal kesulitan untuk menjual hasil panen mereka. Apakah tidak akan terjadi bahaya yang lebih besar lagi???. Menurut saya adalah “lebih haram membiarkan orang yang masih muda dan kuat menganggur, lantas mereka menjadi seorang peminta-minta!!!” dan ini sangat mungkin terjadi ketika produksi rokok dihentikan, akan terjadi banyak pengangguran.
Pada akhirnya mungkin kalau orang mau melarang merokok itu, bukan dari sisi haram atau tidak rokok tersebut, tapi lebih kepada hak yang dimiliki oleh seorang manusia untuk merasakan kesegaran udara yang dikaruniakan Tuhan secara gratis, dan orang yang mencemarinya berarti ia merampas kebebasan orang lain untuk menikmati hak tersebut. Untuk itu mari kita saling menghargai perbedaan pendapat, dan jangan saling menyalahkan. Kita perlu memahami mereka yang merokok dengan segala keterbatasannya sebagai manusia, dan bagi para perokok hendaknya juga menyadari orang lain juga berhak menikmati kenyamanan, nyaman dalam menghirup udara segar sebebas-bebasnya. Wallahu a’alam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar