Senin, 23 Februari 2009

Independensi Media dalam PEMILU 2009


Fungsi media sebagai sarana informasi massa, sering dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi program maupun kebijakan dari pemerintah, begitu juga pada PEMILU 2009 nanti. keberadaan media dalam PEMILU juga dimanfaatkan sejumlah parpol untuk mengampanyekan capres/caleg mereka. Lewat pemasangan iklan maupun pemberitaan tak luput menjadi sasaran untuk mengenalkan (menjadi dikenal) masyarakat, yang kelak akan menjadi pemilih.

Momen ini banyak dimanfaatkan sejumlah media untuk meraup untung sebanyak-banyaknya. Dana iklan dan kampanye bisa mendongkrak pendapatan mereka berkali-kali lipat dibanding saat tidak ada PEMILU. Hal tersebut sah-saja dilakukan, mengingat media juga merupakan suatu industri yang mengejar profit. Dan keduanya, antara media dan parpol sama-sama untung. Media mendapatkan pendapatan dari hasil iklan kampanye, sedangkan parpol bisa berkesempatan memperkenalkan diri kepada masyarakat sehingga bisa lebih “dikenal”di mata masyarakat. Menurut mereka, semakin popular mereka di mata masyarakat, maka semakin besar peluang mereka untuk dipilih.

Sebenarnya tidak masalah selama pemberitaan atau iklan kampanye tersebut masih proporsional. Artinya media mampu menempatkan diri sebagai pihak independen, dan tidak memihak kepada salah satu parpol atau calon tertentu. Dalam fungsinya sebagai kontrol sosial semestinya media bisa ikut menjaga kepentingan bersama maupun kepentingan nasional. Dan bukan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Namun pada kenyataannya, masih dapat kita jumpai, media yang menjadi corong pemberitaan parpol tertentu. Terutama media-media lokal, yang menurut saya masih dipertanyakan independensinya. Sedangkan pada skala nasional, media saham terbesarnya dimiliki oleh salah satu pihak yang berkepentingan dalm PEMILU 2009 nanti, tak luput jadi alat yang paling efektif guna memberitakan calon tertentu. Dan pada akhirnya independensi media pun masih tetap dipertanyakan.

Pada PEMILU 2004 kemarin, Pemerintah sebenarnya sudah membuat UU PEMILU pasal 73 ayat 1 dan 2. Namun keberadaan UU tersebut masih belum efektif untuk memperingatkan ataupun menindak media yang melanggarnya.di PEMILU 2009 ini pemerintah diharapkan agar bisa lebih mengontrol keberadaan media sebagai alat kampanye,agar tidak dimanfaatkan parpol tertentu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar