Selasa, 01 Februari 2011

Acuhkan Dewan, Pedagang Panggungrejo Dapat Modal

BALAIKOTA (JS)—Meski sempat diingatkan DPRD Solo, agar rencana bantuan modal untuk pedagang Pasar Panggungrejo dikaji ulang, namun Pemkot tetap akan memberikannya. Setiap pedagang, rencananya akan menerima bantuan modal Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Bantuan modal untuk pedagang itu, sudah disiapkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop dan UMKM) Kota Solo. Khusus untuk pedagang di pasar itu telah dialokasikan dana sekitar Rp 80 juta untuk 30 sampai 40 pedagang.
Masing-masing pedagang nantinya akan bisa memperoleh dana bantuan modal senilai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. ”Tahun ini dana bergulir di Dinkop dan UKM sebesar Rp 600 juta, untuk sekitar 300 pelaku UMKM. Sedangkan untuk pedagang Pasar Panggungrejo akan mendapat alokasi untuk sekitar 30 hingga 40 pedagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM, Saleh, kepada wartawan, Senin (31/1).
Kendati demikian, para pedagang Pasar Panggungrejo, tetap diwajibkan untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan modal itu. Syarat itu, di antaranya, pedagang mengajukan proposal tentang profil usaha mereka. Proposal itu bisa diajukan sendiri-sendiri atau berkelompok. ”Itu salah satu syaratnya,” ujarnya.
Syarat Khusus
Pedagang, katanya, juga diwajibkan untuk melengkapi persyaratan dengan KTP dan surat keterangan dari Lurah Pasar. Persyaratan KTP itu diperlukan, karena bantuan bergulir itu, memang diprioritaskan untuk pedagang asli Solo. Sedangkan surat keterangan dari lurah pasar, sebagai bentuk legalitas pedagang Pasar Panggungrejo.
Untuk mendapatkan kucuran kredit, menurut Saleh, syarat-sayarat itu juga harus diverifikasi.”Tim verifikasi akan mendatangi rumah tinggal dan tempat berdagang mereka. Hal ini dilakukan untuk menganalisis kemampuan bayar mereka setelah mendapat dana tersebut,” katanya.
Menurutnya, saat ini tercatat sudah ada 140-an pendaftar dari total kuota sebanyak 300 UMKM. Jenis usaha penerima bantuan ini tidak dibatasi. ”Jika lolos verifikasi dan masih memenuhi kuota yang ada, mereka berhak mendapatkannya,” kata Saleh. Untuk batas waktu pengajuan kredit juga tidak dibatasi, mereka bisa mengajukan kapan saja. n Tri Sulistiyani

0 comments:

Poskan Komentar