Surat peringatan pertama itu berlaku selama sepekan ini. Kepala DPP Solo, Subagiyo mengatakan, isi surat peringatan pada PKL itu mewajibkan pada PKL untuk membersihkan segala atribut yang digunakan selama berdagang. Beberapa atribut itu antara lain, atap seng atau terpal, tenda, kursi, maupun gerobag pedagang.
Menurut Subagiyo, jumlah PKL di Jalan Slamet Riyadi sekitar 100 pedagang. DPP mengaku kesulitan menertibkan, karena tidak bisa ditangani secara serempak. ”Harus ditangani kasus per kasus, karena permasalahan PKL di Jalan Slamet Riyadi berbeda-beda,” katanya, Kamis (13/1).
Menurutnya, DPP akan melakukan beberapa pendekatan terlebih dahulu kepada PKL. Di antaranya pertama, akan mengunjungi PKL yang melanggar aturan, kedua akan meminta toleransi kepada PKL. ”Ketiga akan menbagun komitmen antara Pemkot dengan PKL, mengenai pembersihan tempat untuk PKL,” ujarnya.
Menurut Subagiyo, jika selama sepekan surat peringatan pertama tidak digubris, DPP berniat melayangakan surat peringatan kedua, dengan ketentuan toleransi tiga hari. ”Jika surat peringatan kedua selama tiga hari juga tidak diindahkan, surat peringatan ketiga dengan masa toleransi yang sama akan kita layangkan. Jika tetap melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Sadiman, salah seorang PKL di Jalan Slamet Riyadi, mengatakan tidak keberatan dengan aturan yang diterapkan DPP.
- Anisaul Karimah
0 comments:
Poskan Komentar