Rabu, 22 Desember 2010
Pedagang Buah Enggan Tempati Lantai 2
Salah seorang pedagang, Sarinem (51) mengatakan, sementara ini belum ada kejelasan tentang penempatan kios para PKL tersebut khususnya yang berjualan buah. Akan tetapi, Sarinem menyatakan tidak setuju jika mendatang mereka ditempatkan di lantai dua Pasar Ayu.
Pasalnya, menurut warga Sukoharjo tersebut, pembeli tidak akan melihat jika ada pedagang buah di lantai dua. “Tidak memperoleh kios tidak jadi masalah buat saya, yang pasti harus di lantai 1. Ditempatkan di teras pasar juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan pedagang lainnya, Kusmardi (63). Dia mengaku tidak mau dipindah jika bakal ditempatkan di lantai dua. “Lantai dua tidak strategis untuk berjualan buah. Tidak di dalam kios atau bahkan ditempatkan di teras juga bukan masalah, yang penting di lantai 1,” tandas Kusmardi.
Di sisi lain, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/12), Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo, Subagiyo menuturkan, setelah pembangunan Pasar Ayu selesai, para PKL mulai dari Simpang Lima Banjarsari hingga tikungan Balapan, rencananya ditempatkan di lantai dua.
Komunikasi
Menanggapi tentang PKL yang tidak setuju, ke depannya tetap dilakukan komunikasi yang baik dengan mereka.
“Pendapat dari PKL tetap ditampung dan dikomunikasikan dengan baik. Karena hal ini menyangkut kepentingan banyak pihak juga. Jika para pedagang buah ditempatkan di lantai bawah atau teras, kecenderungan mereka menggelar dagangannya yang berlebihan malah bisa menutup pasar,” tandas Subagiyo.
Berdasarkan data DPP Kota Solo, sebanyak 39 pedagang telah menempati 33 kios di lantai satu mulai Minggu (19/12). Sementara sebanyak enam pedagang tersisa dan rencananya mereka menempati lantai dua.
Menurut Subagiyo, penempatan pedagang di Pasar Ayu disesuaikan dengan Surat Hak Penempatan (SHP) yang mereka miliki sebelumnya. Untuk beberapa waktu ke depan menunggu pembangunan pasar selesai sepenuhnya. Para pedagang yang tersisa itu akan dibangunkan kios darurat di depan pasar. Tepatnya di bagian timur depan pasar membentuk huruf L dari selatan ke utara kemudian ke barat.
Pembangunan tahap pertama Pasar Ayu telah selesai dan menelan dana sebesar Rp 2,6 miliar. Untuk tahap kedua, rencananya segera dilakukan lelang. “Untuk pembangunan tahap II telah ada dana sebesar Rp 1,2 miliar. Sebelumnya diajukan Rp 2,7 miliar. Tahap pertama selesai sesuai target dan tahap kedua rencananya diselesaikan bulan Juni atau Juli,” ungkap Subagiyo. (awa)
Sabtu, 18 Desember 2010
Draf Studi Kelayakan Diperiksa Bappenas
Ketika pertama pindah ke pasar, menurutnya, tidak serta merta dagangan mereka akan laku. Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan PKL, paling singkat PKL akan mampu menyesuaikan diri berjualan di pasar sekitar dua tahun. Itu saja dengan permodalan yang kuat.
Sedangkan PKL yang pindah ke pasar tanpa modal yang kuat, kebanyakan mereka harus gulung tikar. “Seminggu dua minggu mungkin mereka bisa bertahan hidup, walaupun harus menjual perabot di rumah. Lha kalau sampai berbulan-bulan tetap tak laku? Mau makan apa?” papar mantan PKL Banjarsari itu.
Dijelaskan, jika kondisinya sudah demikian, kemudian ada yang bersedia membeli SHP kiosnya, maka mereka lebih memilih menjualnya. Uang hasil menjual kios itu mereka gunakan sebagai tambahan modal untuk kembali berjualan di jalanan lagi. “Kalau ada yang mau membeli, ya mereka memilih menjualnya. Meskipun mereka harus menanggung risiko berjualan di jalan lagi,” terangnya.
Selama ini, tambahnya, Pemkot hanya giat memindahkan PKL dari jalanan ke pasar. Namun tanpa disertai bimbingan dan bantuan supaya mereka bisa bertahan dan tidak kembali ke jalan lagi.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), Subagiyo menjelaskan, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi PKL di Pasar Klithikan Notoharjo. Yaitu, mulai dari pemberian bantuan kredit lunak melalui koperasi, pemberian akses jalan, hingga pembinaan di dalam pasar sendiri. (sul)
Jumat, 17 Desember 2010
Komisi III Temukan Jual Beli Kios
(Harian Joglosemar) KARANGASEM—Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Umar Hasyim menemukan bukti terkait jual beli kios dan Surat Hak Penempatan (SHP) di Pasar Klithikan Notoharjo.
Sementara itu, Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo menyatakan siap mengambil tindakan tegas dengan melakukan pencabutan kios dan menarik SHP yang diperjualbelikan tersebut.
Bukti itu ditegaskan dengan penuturan Penasihat Paguyuban Pedagang Pasar Klithikan Notoharjo, Edy Sarnyata mengenai praktik jual beli kios. Dirinya mengaku, telah membeli dua kios baru dari para pemilik lama dengan kisaran harga Rp 13 hingga Rp 15 juta.
“Saya mendapatkan jatah dua kios. Karena kios sebelah kurang laku, maka saya pun membelinya. Tetapi, itu pun belum cukup, jadi saya menyewa satu kios lagi kepada pedagang lain,” ungkap Edy kepada wartawan, Kamis (16/12).
Edy menyatakan, kegiatan jual beli itu tak dilakukan seorang diri, namun banyak pedagang yang melakukan hal serupa. Alasannya, banyak kios dan tutup, dan ada pedagang yang menginginkan membeli.
“Saya tak bisa menyebutkan berapa jumlahnya. Yang jelas, dari seribuan kios di sini, banyak yang diperjualbelikan,” katanya.
Anehnya, mantan PKL Banjarsari itu mengaku, tak melaporkan jual beli kios itu kepada DPP Kota Solo. Hal itu dia lakukan, lantaran DPP tak memberikan jalan keluar untuk bea balik SHP. “Yang penting, ketika kami membeli, kios dan SHP sudah ada di tangan. Itu sudah cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Umar Hasyim, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN), saat Sidak menegaskan, SHP harus mematuhi aturan yang ada.
“SHP tak boleh diperjualbelikan. Artinya, kepemilikan kios tak boleh dipindahtangankan. Masalahnya, ini adalah tradisi lama yang sudah mengakar. Sehingga untuk mengantisipasi masalah ini DPP harus melakukan pengawasan secara intensif,” tegas Umar.
Tak hanya SHP yang menjadi sorotan, melainkan dia juga menyoal pembatasan SHP. “Semuanya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Termasuk, pembatasan jumlah kios yang dipunyai oleh seorang pedagang,” terang mantan Anggota DPRD Provinsi Jateng itu.
Ditemui di tempat terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA membenarkan hal itu. “Jual beli kios dan SHP itu memang telah ada sejak relokasi PKL Banjarsari ke Klithikan Notoharjo. Tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan,” cecarnya.
Terpisah, Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo berjanji, akan mencabut SHP dan kepemilikan kios yang telah dijualbelikan. “Kalau memang hal itu terbukti, maka DPP secara tegas memberikan sanksi kepada pedagang dengan mencabut SHP dan kepemilikan kios. Pasalnya, secara aturan hukum, SHP atau pun kios tak boleh dipindahtangankan atau dijualbelikan,” papar Subagiyo. (mur)
Kamis, 16 Desember 2010
PKL Non Paguyuban Belum Bersikap
Salah seorang pemilik kios perbaikan jeans di Jalan Ronggowarsito, Gito, saat ditemui wartawan Rabu (15/12), menuturkan, dirinya belum memiliki keinginan masuk menjadi anggota paguyuban. Gito tidak memberikan alasan jelas penyebab tidak masuknya dia menjadi anggota.
Disinggung tentang rencana relokasi PKL oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Gito mengungkapkan keinginannya, untuk tetap di tempatnya saat ini. “Sebenarnya saya tidak mau dipindah atau direlokasi. Tetapi untuk ke depannya saya harus bagaimana saya belum tahu. Lihat situasi besok saja,” ujarnya.
Gito mengakui, sudah mengantongi izin dari pemilik tanah tempat usahanya berdiri. Tetapi dia tidak menjelaskan lebih, siapa pemilik tanah tersebut.
Hal yang sama disampaikan pekerja di kios perbaikan jeans lainnya, Daryanto (25). Menurutnya, untuk menghindari risiko relokasi, pemilik kios tempatnya bekerja memiliki inisiatif dengan menggeser kios sejauh kurang lebih satu setengah meter ke belakang atau ke arah selatan.
“Dari info yang saya dengar, kios tidak boleh berada di atas saluran air karena itu termasuk tanah milik negara. Maka dari itu kios dimundurkan,” ungkapnya.
Pengunduran kios dilakukan sekitar tiga minggu lalu oleh pemilik kios, Jamhari. Ditambahkan Daryanto, sebelumnya pihaknya memperoleh teguran dari petugas, terkait kios yang ditempatinya itu.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Ronggowarsito, Suyadi mengaku pasrah terhadap keputusan mendatang tentang penanganan relokasi. (awa)
Selasa, 14 Desember 2010
Nunggak Retribusi, 49 Kios Disegel
Kepala DPP Pemkot Solo, Subagiyo Selasa (14/12) mengatakan, sebelumnya pemilik kios sudah beberapa kali diperingatkan, namun karena masih selalu nunggak terpaksa kios-kios itu disegel. “Lama nunggak-nya bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga enam bulan,” katanya.
Dijelaskan, setelah dilakukan penyegelan, beberapa pemilik secara bertahap mulai melunasi tunggakannya. Saat ini kios yang belum dilunasi retribusinya tinggal 19. “Tetapi sudah ada beberapa yang dibayar, sekarang tinggal 19 yang belum dibayar,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Klithikan Pasar Notoharjo (HPKPN), Joko Sugiharto mengatakan, kios-kios yang disegel itu pada umumnya kios yang kurang laku. Sehingga pedagang memang tak mampu untuk membayar retribusi. “Memang yang disegel itu mereka kurang laku,” jelasnya.
Kios-kios itu, sambungnya, terletak di lokasi yang kurang strategis. Kios-kios itu terletak di lantai dua dan pada lorong-lorong yang jarang disambangi pelanggan. Seharusnya DPP memaklumi kondisi itu. “Lha kalau lokasinya kurang strategis ya jelas kurang laku,“ tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkot hanya menuntut pedagang untuk melakukan kewajiban, tanpa memperhatikan hak-haknya. Penyebab mereka nunggak retribusi bukan karena mereka tidak mau, tetapi memang mereka tidak mampu. (sul)
Senin, 13 Desember 2010
PKL Ronggowarsito tagih selter
Pantauan Espos di lokasi, kedatangan para PKL Jl Ronggowarsito tersebut ditemui oleh Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka didampingi oleh sejumlah aktivis dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo.
Salah seorang PKL Ronggowarsito, Dodi Sudarsono, mengatakan tidak keberatan jika PKL Ronggowarsito direlokasi ke kawasan dekat Taman Putra. Kendati demikian, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan tentang rencana pembangunan selter di kawasan yang berada di sebelah timur RS PKU Muhammadiyah Solo tersebut.
Dodi berharap DPRD bisa menyisihkan anggaran untuk pembangunan selter pada tahun 2011. “Jika APBD 2011 sudah ditetapkan, kami berharap DPRD bisa memberikan solusi. Selama ini kami bingung karena belum mendapat informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan selter itu,” terang Dodi kepada Sukasno.
Dalam kesempatan itu, Sukasno menegaskan bahwa APBD 2011 yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah. Namun, Sukasno menawarkan dua alternatif untuk menjawab pertanyaan dari mana dana yang akan digunakan untuk pembangunan selter tersebut.
Alternatif pertama, pembangunan selter dialokasikan dalam APBD Perubahan 2011 yang diperkirakan bisa ditetapkan pada bulan September atau Oktober 2011. Alternatif kedua, berupa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun selter.
“Jika PKL menyetujui akternatif ini, nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkot agar dicarikan perusahaan yang bersedia berpartisipasi aktif membangunkan selter,” tutur Sukasno.
Tagihan
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Ronggowarsito, Suyadi, mengkhawatirkan adanya konsekuensi yang lebih besar jika selter itu dibangun oleh pihak ketiga.
Suyadi mengaku khawatir, pihak ketiga itu akan menuntut tagihan tertentu jika sudah membangun selter. “Kami akan merasa terbebani jika perusahaan itu menuntut bayaran,” kata Suyadi.
Menanggapi hal itu, Sukasno mengatakan kompensasi kepada pihak ketiga bukan berupa tagihan bayaran. Menurutnya, kompensasi bagi pihak ketiga bisa disiasti dengan pemasangan logo perusahaan tersebut. Hal ini seperti yang dialami oleh sejumlah PKL yang berada di sebelah timur kantor PDAM Solo. - Oleh : Moh Khodiq Duhri
PKL Pekaroso Temui Ketua Dewan
Dalam pertemuan tersebut, dimunculkan sebuah gagasan untuk menggandeng pihak di luar pemkot (sponsor swasta) dalam pembuatan shelter, dengan konsep tersebut dimaksudkan agar bisa meminimalisir anggaran dari APBD, sekaligus untuk mendorong tingkat partisipasi mereka (swasta).
foto-foto (doc. pribadi)
Minggu, 12 Desember 2010
PKL di Jalan S Parman Diminta Segera Pindah
Salah seorang pedagang minuman, Sundari, yang ditemui Joglosemar, Kamis (9/12) mengungkapkan, harapan untuk dipindah sudah terpikirkan ketika dilakukan pendataan beberapa waktu sebelumnya. Menurut warga asli Gilingan itu, sebagian besar PKL di tempat tersebut mengharapkan hal yang sama yaitu segera dipindah. Bahkan mereka telah mendapat kabar akan dipindah di terminal agen travel Gilingan nantinya.
Untuk masalah tempat baru yang belum tentu bisa menjanjikan pelanggan tetap, Sundari menyikapinya dengan pasrah. “Mau dipindah di manapun tidak masalah asal tidak terlalu jauh. Rezeki sudah ada yang mengatur, saya pribadi berharap segera dipindah agar di sekitar Jalan S Parman ini jadi tertib dan nyaman, tidak seperti ini, kacau dan semrawut,” ungkapnya.
Sementara itu, harapan serupa juga diutarakan penjual pakaian bekas, Sri Suyami. Perempuan warga Banjarsari tersebut mengaku telah didata oleh petugas pendataan. Menurutnya, yang paling penting baginya adalah memiliki tempat berjualan pasti.
“Saya akui sudah berjualan di sini sekitar 20 tahun. Tetapi dari waktu ke waktu semakin banyak mendengar keluhan tentang kondisi jalan yang semakin semrawut dan kacau. Kalau PKL dipindah, siapa tahu akan segera nyaman dan kondusif. Kalau masalah pembeli, kami kan sudah punya pelanggan. Jadi pasti akan mencari jika butuh,” ujarnya.
Nada tidak keberatan juga disampaikan salah satu pelanggan PKL, Suparni. Warga asal Boyolali tersebut tidak keberatan jika pasar pakaian bekas itu nantinya akan dipindah. “Dipindah di mana pun tidak masalah, karena saya sudah memiliki bakul di sini, jadi kalau pindah tetap dicari,” tuturnya.
Di sisi lain, Walikota Solo Joko Widodo mengungkapkan, PKL di sepanjang Jalan S Parman nantinya akan dipindah di Terminal Agen Travel Gilingan. Sementara PKL di sekitar Stasiun Balapan akan ditempatkan di Pasar Ayu. “Program mendatang mereka tetap akan dipindah dan saat ini proses ke sana tengah berjalan,” tandasnya kepada wartawan di sela-sela peresmian gedung baru RS Brayat Minulyo belum lama ini.
Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat sekitar 500 PKL di sepanjang Jalan S Parman, Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Aktivitas mereka yang berada di trotoar sedikit banyak mempengaruhi lalu lintas karena banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Secara otomatis, kondisi tersebut semakin mempersempit badan jalan. (awa)
Rabu, 08 Desember 2010
Buka Dulu Topengmu!

Diskusi sore, mulai dari Solo yang penuh dengan topeng sampai rencana 'spy' ala 'dukun'. Banyak yang mengeluh tentang gaya kepemimpinan AD 1 di periode kedua ia memimpin, yang dirasakan sangat berbeda dengan awal ia menjabat sebagai Walikota. Harapan masyarakat yang sempat naik, kini mulai surut. Banyak program yang menjadi ikon pencitraan keberhasilan beliau, seperti penataan PKL, mendorong partisipasi masyarakat dsb hanya menjadi sebatas formalitas dan semu. Ibarat topeng yang banyak terpampang di beberapa sudut kota, wajah yang bopeng tertutup oleh topeng, atau dengan kata lain kebobrokan birokrasi tertutup oleh pencitraan semu.
.......... Tanpa penutup
Selasa, 07 Desember 2010
Garuda 2 - Gajah 1

Dramatis! itulah gambaran pertandingan Piala AFF, Indonesia vs Thailand, selasa malam (7/12) yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Kemenangan 2-1 diraih setelah tertinggal terlebih dahulu oleh gol indah pemain Thailand. Bambang Pamungkas menjadi pahlawan dengan dua golnya dari titik penalti, mengantarkan tim Indonesia memuncaki grup A dengan poin sempurna, sekaligus menyingkirkan rival abadi, Thailand. Dua gol tersebut menjadi gol 'penting' untuk dia, setelah pada dua pertandingan terakhir melawan Malaysia (5-1) dan Laos (6-0), namanya sempat tenggelam dengan munculnya bintang-bintang baru seperti Irfan Bachdim, Oktovianus dll.
Euforia kemenangan masih terus berlanjut sampai pagi... mulai dari berita, acara gosip, (dan mungkin) hingga obrolan antar teman di sekolah, kantor; semua ramai membicarakan keberhasilan ini.

Namun perjuangan belum selesai, terus melaju Garudaku!!!
Jumat, 03 Desember 2010
PKL Segera Kirim Konsep Shelter
Para pedagang mengaku lega saat Pemerintah Kota (Pemkot solo) menyatakan tidak menggusur mereka, melainkan hanya dilakukan penataan.
Tetapi hingga saat ini Paguyuban PKL Jalan Ronggowarsito belum juga mengirimkan konsep shelter sebagaimana yang diminta Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo.
Ketua Paguyuban PKL Jalan Ronggowarsito Suyadi, saat ditemui wartawan di warung kulinernya kemarin siang mengatakan, para PKL yang lebih kurang berjumlah 30 orang, sudah setuju dan mendukung dengan penataan PKL atau pembuatan shelter.
”Kami setuju dan menyambut baik pembuatan shelter bagi para pedagang, asalkan kami tidak dipindahkan,” jelas Suyadi, kemarin.
Sejak perundingan dengan Pemerintah Kota Solo beberapa waktu lalu, hingga kini paguyuban belum mengadakan pertemuan lagi.
Meskipun begitu, Suyadi menegaskan, bila dirinya sudah berkoordinasi dengan para anggota PKL terkait konsep shelter untuk para PKL. Karena itulah, DPP mengharapkan para PKL membuatkan konsep untuk pembangunan shelter sehingga diharapkan sesuai dengan keinginan para PKL. “Dalam waktu dekat ini paguyuban akan mengirimkan konsep shelter untuk para PKL. Kalau bisa ya bulan ini,” tambahnya.
Dalam pembuatan konsep shelter, Suyadi mengaku masih kesulitan, karena dirinya tidak tahu apa-apa terkait konsep bagaimana yang akan diajukannya ke DPP. (apl)
Kamis, 02 Desember 2010
Korupsi dan Keterbukaan Informasi
Khusus bagi Kota Solo, hal ini menjadi sebuah keberhasilan tersendiri bagi Pemkot, khususnya kepada Walikota Joko Widodo yang memang sejak awal terpilih memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Kota Solo. Namun, apakah keberhasilan di level pimpinan ini juga diimbangi di tingkatan level birokrat (pegawai pemkot), masih menjadi pertanyaan tersendiri bagi kita bila kita pandang dari perspektif keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi ini menjadi penting, bila kita kaitkan dengan salah satu asas keterbukaan dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana sebuah daerah bisa disebut sebagai daerah yang bersih dari korupsi, kalau belum bisa memenuhi unsur keterbukaan ini?
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Pasal 7 ayat 1: bahwa setiap Badan Publik (BP) wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Serta pada ayat 2 yang berbunyi: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Melalui ketentuan ini, setiap BP dari level pusat sampai daerah, termasuk yang ada di dalamnya adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memberikan informasi yang bersifat terbuka kepada publik, baik ketika diminta ataupun tidak. Keterbukaan informasi inilah yang kemudian bisa dijadikan parameter tersendiri bagi publik untuk bisa menilai apakah daerah mereka termasuk bersih dari korupsi atau tidak.
Fakta yang ada, menunjukkan bahwa banyak BP yang belum siap atau bahkan belum merespon UU KIP ini. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Seknas FITRA, dalam temuan uji akses dalam informasi anggaran di level pemerintah pusat, hanya 13 lembaga dari 69 lembaga yang memberikan respon (FITRA, 2010). Kondisi ini ternyata juga tidak jauh berbeda dialami di daerah, sebagai contoh di Kota Surakarta, baru 8 SKPD yang memberikan respon atas uji permintaan informasi yang dilakukan oleh Diskominfo Kota Surakarta.
Menjadi ironi, ketika komitmen penegakan pemberantasan korupsi dicanangkan tinggi di level pimpinan, namun ternyata pada tahap implementasi teknis ternyata belum bisa didukung sepenuhnya oleh segenap level pendukung di bawahnya melalui keterbukaan informasi kepada publik.
Bersih dari Korupsi
Untuk membentuk sebuah pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih dari korupsi, tentu perlu didukung sinergitas ataupun kesatuan gerak dan dukungan dari semua pihak, baik dari pemerintah sendiri maupun masyarakat. Terkait dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, tiap-tiap pemerintah daerah semestinya sudah mengimplementasikannya sampai ke level paling bawah. Langkah yang secepatnya dilakukan oleh Pemkot adalah, pertama, Pemkot mesti segera memberikan pemahaman kepada segenap aparat birokrasi, entah dengan sosialisasi ataupun pelatihan bagaimana mewujudkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini di tingkat daerah, agar kemudian tidak terjadi lagi ada petugas dari dinas terkait yang dimintai informasi yang bersifat terbuka oleh publik, kemudian menolak memberikan dengan alasan tidak mau membocorkan rahasia negara. Artinya, perlu diberikan pemahaman juga mana informasi yang harus dipublikasikan dan informasi yang bisa dikecualikan. Hal ini memang akan membutuhkan proses, mengingat paradigma di sebagian kalangan birokrat kita yang masih tertutup, apalagi bila dimintai informasi masalah anggaran.
Kedua, harus ada kejelasan mekanisme pengelolaan informasi baik di level Sekda, SKPD, sampai pada level Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Hal ini menyangkut efisiensi pengelolaan informasi, dan akan lebih baik jika informasi yang bersifat umum dikelola melalui satu pintu. Kemudian di pelayanan terhadap permohonan informasi juga harus ada mekanisme yang jelas, kepada petugas bagian apa, ketika ada publik yang hendak meminta informasi atau data. Karena seringkali, peminta informasi merasa diping-pong oleh petugas ketika hendak menanyakan sebuah informasi. Hal ini bisa jadi disebabkan karena belum jelasnya mekanisme pelayanan tadi.
Ketiga, perlu segera dibentuk Pusat Pengelola Informasi Daerah (PPID) agar jelas struktur pelaksanaan akses informasi. Namun, pada intinya pelaksanaan akses informasi tidak memerlukan struktur baru, tetapi mengoptimalkan kinerja struktur yang telah ada. Keempat, untuk menghindari adanya sengketa informasi publik, tiap SKPD terkait yang dimintai informasi oleh publik, mesti segera memberikan respon. Mengingat ancaman sanksi denda lima juta rupiah dan atau kurungan satu tahun bagi yang tidak menaati Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, semisal menolak memberikan informasi kepada publik
Keempat hal tadi merupakan langkah awal yang seharusnya sudah dilakukan Pemkot sejak lama, mengingat UU KIP ini sebetulnya sudah disahkan sejak dua tahun yang lalu. Masyarakat jualah yang seharusnya ikut berpartisipasi mendorong terwujudnya UU KIP ini. Karena dari keterbukaan ini, akan banyak menguntungkan masyarakat sendiri, untuk bisa lebih berpartisipasi dalam penegakan pemberantasan korupsi dan kontrol terhadap kinerja pemerintah.
Dengan terwujudnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di segenap aspek Badan Publik di Kota Surakarta ini diharapkan akan semakin memperkuat persepsi dari kota ini, sebagai salah satu kota yang bersih dari korupsi. Serta bisa mewujudkan slogan Kota Solo “Berseri Tanpa Korupsi” dengan sebenar-benarnya.
* Penulis adalah mahasiswa FE UNS/ aktivis PMII Solo
(Dimuat di Harian Joglosemar, 29 Nov 2010)
