Senin, 13 Desember 2010

PKL Ronggowarsito tagih selter

Karangasem (Espos)Sekitar 30 PKL Jl Ronggorwasito mendatangi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Kota Solo, Senin (13/12), menuntut kejelasan pembangunan selter di dekat Taman Putra Mangkunegaran.

Pantauan Espos di lokasi, kedatangan para PKL Jl Ronggowarsito tersebut ditemui oleh Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka didampingi oleh sejumlah aktivis dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo.

Salah seorang PKL Ronggowarsito, Dodi Sudarsono, mengatakan tidak keberatan jika PKL Ronggowarsito direlokasi ke kawasan dekat Taman Putra. Kendati demikian, menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan tentang rencana pembangunan selter di kawasan yang berada di sebelah timur RS PKU Muhammadiyah Solo tersebut.

Dodi berharap DPRD bisa menyisihkan anggaran untuk pembangunan selter pada tahun 2011. “Jika APBD 2011 sudah ditetapkan, kami berharap DPRD bisa memberikan solusi. Selama ini kami bingung karena belum mendapat informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan selter itu,” terang Dodi kepada Sukasno.

Dalam kesempatan itu, Sukasno menegaskan bahwa APBD 2011 yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah. Namun, Sukasno menawarkan dua alternatif untuk menjawab pertanyaan dari mana dana yang akan digunakan untuk pembangunan selter tersebut.

Alternatif pertama, pembangunan selter dialokasikan dalam APBD Perubahan 2011 yang diperkirakan bisa ditetapkan pada bulan September atau Oktober 2011. Alternatif kedua, berupa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun selter.

“Jika PKL menyetujui akternatif ini, nanti akan kami koordinasikan dengan Pemkot agar dicarikan perusahaan yang bersedia berpartisipasi aktif membangunkan selter,” tutur Sukasno.

Tagihan

Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Ronggowarsito, Suyadi, mengkhawatirkan adanya konsekuensi yang lebih besar jika selter itu dibangun oleh pihak ketiga.

Suyadi mengaku khawatir, pihak ketiga itu akan menuntut tagihan tertentu jika sudah membangun selter. “Kami akan merasa terbebani jika perusahaan itu menuntut bayaran,” kata Suyadi.

Menanggapi hal itu, Sukasno mengatakan kompensasi kepada pihak ketiga bukan berupa tagihan bayaran. Menurutnya, kompensasi bagi pihak ketiga bisa disiasti dengan pemasangan logo perusahaan tersebut. Hal ini seperti yang dialami oleh sejumlah PKL yang berada di sebelah timur kantor PDAM Solo. - Oleh : Moh Khodiq Duhri

0 comments:

Poskan Komentar