Kepala DPP Pemkot Solo, Subagiyo Selasa (14/12) mengatakan, sebelumnya pemilik kios sudah beberapa kali diperingatkan, namun karena masih selalu nunggak terpaksa kios-kios itu disegel. “Lama nunggak-nya bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga enam bulan,” katanya.
Dijelaskan, setelah dilakukan penyegelan, beberapa pemilik secara bertahap mulai melunasi tunggakannya. Saat ini kios yang belum dilunasi retribusinya tinggal 19. “Tetapi sudah ada beberapa yang dibayar, sekarang tinggal 19 yang belum dibayar,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Klithikan Pasar Notoharjo (HPKPN), Joko Sugiharto mengatakan, kios-kios yang disegel itu pada umumnya kios yang kurang laku. Sehingga pedagang memang tak mampu untuk membayar retribusi. “Memang yang disegel itu mereka kurang laku,” jelasnya.
Kios-kios itu, sambungnya, terletak di lokasi yang kurang strategis. Kios-kios itu terletak di lantai dua dan pada lorong-lorong yang jarang disambangi pelanggan. Seharusnya DPP memaklumi kondisi itu. “Lha kalau lokasinya kurang strategis ya jelas kurang laku,“ tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkot hanya menuntut pedagang untuk melakukan kewajiban, tanpa memperhatikan hak-haknya. Penyebab mereka nunggak retribusi bukan karena mereka tidak mau, tetapi memang mereka tidak mampu. (sul)
Selasa, 14 Desember 2010
Nunggak Retribusi, 49 Kios Disegel
(Harian Joglosemar) PASAR KLIWON—Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) menyegel sedikitnya 49 kios di Pasar Klithikan Notoharjo. Penyegelan dilakukan mulai bulan November hingga pertengahan Desember ini. Kios-kios itu disegel karena telah menunggak retribusi lebih dari dua bulan.
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 comments:
Poskan Komentar